SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah desa atau pemdes di Sukoharjo bingung menentukan calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT dana desa bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT dana desa senilai Rp600.000 per bulan dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 14 kriteria warga miskin penerima BLT dana desa.

Kepala Rutan Solo: Ada Napi Asimilasi Berulah Lagi, Tapi Persentasenya Sangat Rendah

Ekspedisi Mudik 2024

Penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak berhak menerima BLT dana desa. Penerima bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) juga dilarang menerima BLT dana desa.

Kepala Desa Pranan, Polokarto, Sukoharjo, Sarjanto, mengaku kesulitan menentukan calon penerima BLT dana desa di wilayahnya.

Sebagian besar warga miskin telah menerima bansos PKH, BPNT dan program jaring pengaman sosial dari Pemkab Sukoharjo senilai Rp200.000 per bulan.

1 Lagi PDP Asal Jebres Solo Meninggal Dunia, Total Jadi 20 Orang

“Tak ada lagi warga miskin yang belum menerima bantuan sosial. Mereka sudah terkaver beragam bansos dari pemerintah. Jika pun ada warga miskin sesuai kriteria jumlahnya sangat sedikit,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (4/5/2020).

Pria yang akrab disapa Jigong ini menyampaikan kuota penerima BLT dana desa di Pranan, Sukoharjo, sebanyak 149 keluarga. Menurut Jigong, kriteria penerima BLT dana desa cukup rumit untuk diterapkan di perdesaan.

Jigong khawatir pemberian BLT dana desa bakal memicu kecemburuan sosial. Masyarakat yang tak menerima BLT dana desa bakal protes kepada pemerintah desa.

Dinkes: Pemudik Wonogiri Tak Langsung Jadi ODP Covid-19

“Kepala desa dan perangkat desa selalu dikejar-kejar masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial. Apalagi nominal BLT dana desa cukup besar yakni Rp600.000 per bulan. Saya yakin setelah dana disalurkan, kami bakal mendapat komplain dan protes dari warga,” ujar dia.

Tumpang Tindih

Lebih jauh, Jigong menilai bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak Covid-19 tumpang tindih. Di Sukoharjo, selain BLT dana desa, ada BLT Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk warga terdampak wabah Covid-19 senilai Rp600.000 per bulan.

128 Orang di Boyolali Diambil Sampel Swab Untuk Tes Covid-19, Bagaimana Hasilnya?

Pernyataan senada diungkapkan Kepala Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono. Penyaluran BLT dana desa dianggap bisa menimbulkan masalah lain saat warga membutuhkan bantuan kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19.

Kuota penerima BLT dana desa di Cangkol, Sukoharjo, terbatas sementara warga terdampak Covid-19 ada ratusan keluarga.

Koordinator paguyuban kepala desa se-Kecamatan Mojolaban ini mengusulkan agar nominal BLT dana desa dikurangi menjadi Rp200.000 per bulan.

Data Pasien Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 1, Perempuan Asal Karangasem

“Jika nominal BLT dana desa Rp200.000 per bulan otomatis jumlah penerima bantuan bertambah sehingga lebih merata. Saya tak mau jadi bulan-bulanan masyarakat gara-gara penyaluran BLT dana desa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya