SOLOPOS.COM - Kondisi di kompleks OMAC Tulung, Rabu (5/8/2020). Berdasarkan buku bondo desa, Pemdes Cokro mengklaim lahan di OMAC tersebut milik desa setempat.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak berhak mengklaim memiliki sumber air di kompleks Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) Tulung. Sebaliknya, sumber air yang saat ini dikelola PDAM Solo tersebut masih tercatat sebagai kas desa di Cokro Klaten.

Demikian penjelasan Kepala Desa (Kades) Cokro, Heru Budi Santosa, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (5/8/2020). Saat ini, Pemdes Cokro dalam proses menertibkan administrasi aset kas desa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Saat ini, kami dalam proses penertiban administrasi aset desa secara hukum, sejak Mei 2020. Ada 65 tanah kas desa [terkait penyertifikatan]. Salah satunya, aset atau lahan di OMAC [termasuk sumber air]. Dari 65 bidang itu, kami sudah siapkan seluruh persyaratannya [harus tercatat di buku bondo desa dan terdapat di peta desa] kata Heru Budi Santosa.

Sesuai buku bondo desa, lanjut Heru, lahan di kompleks OMAC itu jelas milik Pemdes Cokro, nukan milik Kota Solo atau PDAM Solo. Sumber air di OMAC, menurut Heru, memang sudah sejak lama dikelola PDAM Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

"Tapi dari dahulu itu kepedulian terhadap lingkungan juga sangat kurang. Kami ingin mengurusnya juga meski saat ini dalam tahap menunggu [membikin sertifikat]," ucapnya.

Ngerasa Tidurnya Diganggu, Anak Hajar Ibu hingga Tak Bernyawa

Heru Budi Santosa mengatakan dalam buku bondo desa yang dimiliki, lahan di kompleks OMAC mencapai 9.875 meter persegi. Di dalam bondo desa itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya dilangsungkan tahun 1939. Sedangkan tahun pembuatan peta pada 1954.

"Luasan 9.875 meter persegi itu setara dengan dua pertiga lahan yang ada di sana [selebihnya milik Desa Ponggok]. Jika Pemkot Solo [PDAM Solo] mengklaim sedang mengurus sertifikat di Umbul Ingas, kami pun juga ingin mengurusnya karena kami yang nduweni umbul itu. Kami tak rela jika dimiliki Kota Solo," katanya.

Hal senada dijelaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Cokro, Kecamatan Tulung, Bambang Tri Hartono. Penertiban administrasi aset desa telah dimulai beberapa bulan lalu.

"Buku bondo desa itu masih tersimpan rapi. Di situ dijelaskan, Umbul ingas [OMAC] masuk dalam wilayah Desa Cokro. Bagian Hukum Setda Klaten dan Provinsi Jateng pun juga pernah ke sini, begitu juga dari perwakilan PDAM Solo. Sampai sekarang, penyertifikatan di OMAC itu masih tertunda," katanya.

Wali Kota Solo

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy, pernah mengatakan Pemkot Solo akan mengurus sumber air di Cokro Klaten karena dikelola PDAM Kota Solo sejak tahun 1928.

Pembebasan Lahan untuk Tol Solo-Jogja Segera Dimulai Tapi...

"Kami ingin menjelaskan keberadaan aset itu. Kami mengelola, tapi belum mendapatkan sertifikat sebagai aset yang tercatat. Sekarang akan kami urus secara yuridisnya," kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya