SOLOPOS.COM - Pekerja tengah memasang kawat berduri di lahan milik masyarakat terdampak proyek jalan lingkar timur (JLT) yang telah dibebaskan di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jumat (10/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Sukoharjo tengah mencari tanah pengganti tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT). Pengadaan tanah pengganti harus mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum diajukan ke Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, Pemkab Sukoharjo terus melakukan pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Nguter. Jumlah bidang tanah yang belum dibebaskan kembali berkurang menjadi delapan bidang tanah pada akhir 2021. Selain itu, masih ada 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf yang hingga kini belum dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan tanah kas desa terdampak proyek pembangunan JLT tersebar di Bendosari. Saat ini, pemerintah desa tengah mencari tanah pengganti tanah kas desa terdampak proyek pembangunan JLT.

Baca juga: 3 Jembatan Dibangun di Jalur Proyek JLT Sukoharjo, Mana Saja Lokasinya?

“Tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan JLT terbesar di Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari. Nilai ganti ruginya sekitar Rp5 miliar. Sekarang, masih dalam tahap mencari tanah pengganti,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (3/1/2022).

Tanah Pengganti Diukur BPN

Burhan menyebut mekanisme pembebasan lahan tanah kas desa cukup rumit sehingga membutuhkan waktu lama. Pembebasan lahan tanah kas desa mengacu pada Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam regulasi itu disebutkan, tanah pengganti tanah kas desa harus mendapat persetujuan pengurus BPD setempat. Kemudian, tanah pengganti diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo agar sesuai dengan luas tanah kas desa yang terdampak proyek.

Baca juga: Lahan Terdampak Proyek JLT Sukoharjo Dipasangi Kawat Berduri

Setelah pengukuran tanah rampung baru diajukan ke Bupati Sukoharjo agar mendapat surat rekomendasi. “Surat rekomendasi yang diterbitkan Bupati Sukoharjo menjadi syarat utama administrasi untuk mengurus persetujuan ke Gubernur Jawa Tengah,” kata dia.

Begitu pula tanah wakaf yang harus mendapat persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah. Proses pembebasan tanah wakaf difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo.

Pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat, tanah kas desa, dan tanah wakaf ditarget rampung pada tahun ini. “Mudah-mudahan pembebasan lahan bisa segera rampung sehingga pembangunan fisik bisa segera dikerjakan. Itu pun tergantung Kementerian PUPR yang berwenang membangun proyek fisik,” papar dia.

Baca juga: Proyek JLT Sukoharjo: Rp100 Miliar Dibayarkan untuk Bebaskan Lahan

Kepala Desa Manisharjo, Rumadi, mengatakan sebagian besar tanah kas desa terdampak proyek pembangunan JLT. Saat ini, pemerintah desa masih mencari tanah pengganti tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan JLT. Rumadi segera berkonsultasi dengan pengurus BPD setempat sebelum melakukan pengadaan tanah pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya