SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &mdash;</strong> Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah mengangkat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180901/491/937169/guru-honorer-sragen-skeptis-diangkat-jadi-pns">guru honorer.</a> Larangan berlaku mulai tahun ini.</p><p>Hal itu disampaikan Mendikbud saat jumpa pers mengenai kebijakan pemerintah untuk guru honorer di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018) sebagaimana dirilis di laman <em>kemendikbud.go.id</em>, Sabtu (22/9/2018). Sementara itu, Mendikbud juga menyampaikan solusi untuk persoalan guru honorer di Tanah Air.</p><p>&ldquo;Alhamdulillah sore ini sudah ada solusi untuk mengatasi masalah posisi guru, terutama guru honorer. Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik. Tetap fokus mengajar di sekolah,&rdquo; tutur Mendikbud.</p><p><a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914238/kemendikbud-rencanakan-pengangkatan-guru-honorer-tahun-ini">Mendikbud</a> mengimbau guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesional. &ldquo;Karena aspirasi sebagai guru honorer Insyaallah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,&rdquo; jelas Mendikbud.</p><p>Pemerintah memberikan kesempatan kepada para guru honorer dengan usia 35 tahun lebih mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seleksi PPPK dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS 2018.</p><p>&ldquo;Untuk para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180901/491/937305/2.100-guru-honorer-sragen-diusulkan-diangkat-jadi-cpns">guru honorer</a> yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,&rdquo; terang Mendikbud. Dengan solusi itu, Mendikbud mengimbau pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. &ldquo;Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden, tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,&rdquo; ujar Mendikbud.</p><p>Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. &ldquo;Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,&rdquo; kata Mendikbud.</p><p>Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano; Sekretaris Kemen PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji; Deputi SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmadja; dan sejumlah pejabat terkait.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya