SOLOPOS.COM - Wahana Ngopi in The Sky di Kulonprogo ditutup Pemprov DIY. (Instagram/@lalana.corp)

Solopos.com, JOGJA — Karena tak miliki izin keselamatan pengunjung, Pemprov DIY menutup wahana Ngopi in The Sky yang sedang viral. Lokasinya di Panggang, Gunungkidul. Penutupan dilakukan sampai pengelola melengkapi izin keselamatan pengunjung.

Sebagai informasi, wahana Ngopi in The Sky ini terbilang unik. Pengelola membuat meja plus kursi yang sudah menyatu. Mereka lalu mengangkat para pengunjung menggunakan crane setinggi beberapa meter.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengapresiasi kreativitas pelaku usaha Ngopi in The Sky untuk mengembangkan daya tarik wisata. Akan tetapi setiap destinasi wisata yang dibuka harus dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya. Tujuannya agar Jogja tetap dipercaya sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Kulonprogo, Kemenag DIY Tak Ikut Campur

“Informasi yang kami terima penggunaan crane belum ada izin. Lalu penggunaannya tidak sesuai spesifikasi barang. Itu tentu juga harus ada penjamin keselamatan. Kalau belum ada, kami minta diberhentikan dulu sampai sertifikasi keselamatan pengunjung itu bisa dijamin,” kata Aji, Kamis (6/1/2022).

Ia menambahkan penanganan crane telah dilakukan Disnakertrans DIY. Sedangkan dari sisi destinasi langsung diawasi oleh Dinas Pariwisata DIY. Aji memastikan pemerintah tidak bermaksud untuk menutup kreativitas pelaku usaha untuk mengembangkan destinasi wisata, tetapi lebih mendorong agar menjamin keselamatan dan legalitas.

“Kebetulan disewa dari luar kota. Apakah guna operasional masih berlaku atau tidak. Tentu jadi kewajiban pemerintah untuk melakulan pembinaan, lewat Dispar DIY, kewajiban mensosialisasikan mana boleh dan tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Penataan Kawasan Malioboro, PKL Minta Pemindahan Setelah Lebaran

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan telah menerima informasi penggunaan crane sebagai tempat ngopi, Minggu (2/1/2022). Ia kemudian menerjunkan tim spesialis alat angkut untuk memeriksa di lokasi pada Senin (3/1/2022). Hasilnya, alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

“Kami telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut. Karena mobil crane dimodifikasi itu tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya