SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pemda DIY memiliki aturan yang secara tegas mengatur mengenai pemberian bantuan.

Harianjogja.com, BANTUL- Pejabat Sementara (PJs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23/2014 menegaskan, penerima bantuan hibah baik barang maupun uang adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum. Artinya tak semua kelompok masyarakat dapat menerima bantuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama ini kan bebas saja hibah diberikan, asal kelompok masyarakat mau berbadan hukum atau tidak,” terang Sigit, Rabu (5/7/2015).

Akibatnya kata dia, ratusan kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang telah mengajukan hibah tahun ini, namun karena belum berbadan hukum tidak dapat menerima anggaran. Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Sosial dan Partisipasi Sosial Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Musman menyatakan, di lembaganya saja terdapat puluhan hingga ratusan kelompok masyarakat yang gagal menerima hibah.

“Di Dinas Sosial itu tiap bidang ada anggaran hibah. Di bidang saya saja yang menangani kelompok masyarakat dan keagamaan ada delapan yang gagal terima hibah tahun ini, belum termasuk semester depan,” papar dia.

Ia memastikan, total kelompok masyarakat yang gagal menerima bantuan berjumlah ratusan bahkan bisa mencapai ribuan kelompok bila dikalkulasi seluruh instansi di Bantul. “Jelas ratusan dan ribuan kelompok ada itu, kalau ditotal semua lembaga. Apalagi seperti lembaga Administrasi Pembangunan yang banyak menyalurkan hibah,” papar Musman.

Pada semester kedua tahun ini, Dinas Sosial kata dia kembali mengajukan anggaran hibah untuk 71 kelompok masyarakat dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. Dari total tersebut, hanya ada dua lembaga yang berbadan hukum yaitu organisasi Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah. “Kami nekad saja mengajukan anggaran, entah disetujui atau tidak nantinya di dewan, karena belum ada badan hukum, kemungkinan besar gagal,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta mengatakan, di lembaganya ada 15 calon penerima hibah yang ditunda pencairan dananya lantaran terganjal badan hukum. “Kami terpaksa menunda karena kami harus hati-hati. Masih dicari tahu, apakah koperasi siswa bisa menerima atau tidak. Koperasi siswa memang tidak berbadan hukum, tapi kan sekolahnya punya badan hukum,” jelas Sulistyanta.

Di luar itu, sebagian besar dana hibah berhasil dikucurkan kepada sejumlah koperasi di Bantul karena telah berbadan hukum. Totalnya hingga semester pertama tahun ini mencapai Rp250 juta. Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Bantul Bobot Ariffi’aidin membenarkan lembaganya tahun ini gagal mengucurkan miliaran dana hibah kepada ratusan kelompok masyarakat. “Tahun ini pending semua gara-gara aturan baru itu,” kata Bobot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya