SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Pemda DIY membahas mengenai pendaftaran tanah sistematis.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah akan membebankan anggaran sebesar Rp10,5 miliar kepada masyarakat DIY dalam program percepatan pendaftaran tanah sistematis di 2017 yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Pembiayaan itu terpaksa dibebankan kepada masyarakat dengan ketentuan menarik Rp150.000 per bidang karena program tersebut akan dimulai pertengahan 2017 sementara sudah tidak bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan 2017.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Baca Juga : PEMDA DIY : Ups .. Percepat Pendaftaran Tanah, Masyarakat Dibebani Rp10,5 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kanwil BPN DIY Perdananto Ariwibowo menambahkan, dari total 70.000 bidang terbagi atas Kulonprogo 10.000 bidang yang akan fokus pada tiga kecamatan yaitu Sentolo, Lendah dan Galur. Gunungkidul ditarget 20.000 bidang juga fokus pada tiga kecamatan seperti Playen, Wonosaru dan Semanu. Kemudian Sleman yang juga ditarget 20.000 bidang berada di empat kecamatan, antara lain, Prambanan, Berbah, Tempel dan Turi. Begitu juga Bantul mendapat jatah penyelesaian 20.000 bidang fokus pada delapan kecamatan terdiri dari Pundong, Pandak, Bambanglipuro, Srandakan, Bantul, Sewon dan Jetis. Pihaknya membentuk 14 tim untuk melaksanakan tugas tersebut, wilayah yang ditarget 20.000 bidang akan ditangani empat tim, sedangkan 10.000 bidang hanya ditangani dua tim.

“Kami melaporkan itu supaya koordinasi dengan penegak hukum sehingga persoalan menjadi lancar,” ujarnya, Rabu (20/6/2017).

Menurutnya, penarikan Rp150.000 per bidang itu bukan untuk BPN melainkan akan dipakai untuk pendaftar atau pemilik tanah sendiri.

“Enggak ada untuk BPN, itu untuk mereka sendiri masang pathok mereka sendiri, untuk fotokopi urusan ke desa, ada mekanisme apa di desa, kalau pengukuran sudah di APBD, pemberkasan APBN,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Agus Sumartono mengkhawatirkan dengan menarik anggaran ke masyarakat akan menjadi masalah di kemudian hari. Pihaknya mengusulkan perlu adanya MoU antara Pemda DIY dengan BPN dan BPK, supaya ada kepastian hukum. Namun bisa juga di APDes tetapi harus awal tahun.

“Kalau di tengah seperti ini repot. Mereka harus punya dasar hukum Perdes. Di Bantul ada beberapa [masalah] karena memungut prona. Karena di lapangan melibatkan banyak orang, penarikan sewajarnya saja, tetapi kalau tidak ada dasarnya kan jadi masalah,” tegas anggota Komisi A ini.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menyatakan, Bupati/ Walikota yang akan membuat edaran ke masyarakat terkait pungutan tersebut. Terutama untuk menghindari salah persepdi di tengah masyarakat agar tidak dikira pungutan liar.

“Untuk menghindari salah persepsi ke masyarakat, iki proyek pemerintah kok aku ditariki meneh. Padahal sebenarnya memang ada biaya yang harus dibebankan ke masyarakat seperti bikin patok, materai, transportasi aparat desa,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya