SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemda DIY melalui KIP menerima aduan dengan berbagai macam masalah.

Harianjogja.com, JOGJA-Selama setahun sampai awal Oktober ini, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY menerima 10 aduan masyarakat terkait sengketa informasi. Aduan tersebut menunjukan lembaga publik di DIY masih tertutup dalam memberikan informasi yang seharusnya diketahui publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebanyak 10 sengketa informasi yang subtansial terkait soal peralihan tanah, proses sertifikasi tanah, pengadaan barang dan jasa di sekolah, asuransi kesehatan dan proses lelang barang,” kata Ketua KIP DIY Dewi Amanatun Suryani, Rabu (14/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Dewi, jumlah aduan sengketa informasi itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni tujuh sengketa (2014), lima sengketa (2013), dan empat sengketa (2012). Dari aduan tahun ini sebagain sudah diselesaikan, dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Dewi mengatakan penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui sidang oleh tim penyelesaian sengketa informasi. Sebelum memutuskan, tim akan mendahulukan mediasi antara penuntut dan lembaga yang dituntut. Jika tidak selesai akan diambil keputusan mengikat.

“Keputusan sengketa informasi bersipat mengikat setingkat dengan putusan pertama Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Dewi.

Ia menuturkan banyaknya sengekta informasi mengindikasikan lembaga publik di DIY belum terbuka. Padahal, menurutnya, hak untuk mengetahui informasi merupakan hak asasi yang harus dipenuhi, kecuali informasi yang dikecualikan, seperti menyangkut rahasia negara, data pribadi, dan persaingan bisnis.

Pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada sejumlah badan publik negara dan swasta di DIY untuk menyediakan informasi yang harus diketahui publik. Namun upaya itu diakui Dewi belum maksimal.

Saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baru tersedia di beberapa lembaga saja. Bahkan untuk lembaga publik negara PPID baru terbentuk sampai kecamatan. “Itu pun baru sebagian yang aktif.” ujar Dewi.

Ia berharap PPID bisa dibentuk sampai tingkat desa, terlebih saat ini desa mengelola dana APBDES yang tidak sedikit. Masyarakat juga diminta proaktif untuk mencari informasi. Jika badan publik tidak memberikan informasi tanpa alasan jelas, masyarakat bisa langsung mengadukan ke KIP.

Sebelumnya, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Sarwo Soeprapto mengatakan sebagian besar warga baru menyadari pentingnya informasi ketika ada peristiwa yang melibatkan warga itu. Misalnya biaya sekolah, seharusnya sebelum mendaftarkan anaknya kesekolah, pihak orangtua menanyakan informasi dengan lengkap. Atau biasa jaminan kesehatan masih sedikit masyarakat yang tahu secara detail.

“Badan publiknya kurang sosialisasi, masyarakatnya juga kurang proaktif,” ujar Sarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya