SOLOPOS.COM - Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti. Foto diambil pada September 2017 . (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pemda DIY sudah layangkan surat ke Pusat soal penutupan pelintasan.

Harianjogja.com, JOGJA— Surat Gubernur DIY terkait permintaan diskresi [penggunaan kewenangan sebagai kepala daerah] untuk mengambil kebijakan mengenai penutupan pelintasan sebidang di bawah jembatan layang Janti, sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini mungkin sudah sampai Kementerian, sehingga ini akan saya kawal segera bagaimana tindaklanjutnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/11/2017).

Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

Ia mengatakan, Gubernur DIY meminta diskresi agar diberikan ruang dan waktu untuk konsolidasi terkait manajemen yang tepat sehingga penutupan tidak menimbulkan efek negatif. Seperti diketahui, penutupan pelintasan kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia itu diprotes warga setempat karena dianggap menimbulkan banyak kerugian.

Sigit mengatakan, uji coba yang telah dilakukan [penutupan pelintasan] menunjukkan adanya sejumlah dampak negatif. Seperti jalan kampung yang semakin padat dan meningkatnya beban pelintasan lain di daerah itu.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY itu juga khawatir nantinya muncul pelintasan lain setelah pelintasan di bawah jembatan layang Janti ditutup. “Maka dari itu. Perlintasan liar itulah kami takutkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya