SOLOPOS.COM - Ilustrasi bos dan pegawainya (Forbes.com)

Pemda DIY memiliki cara tersendiri atasi kekurangan pegawai.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyiasati kekurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DIY dengan merekrut tenaga kontrak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menjelaskan keberadaan Pegawai Pemerintahan Dalam Perjanjian Kontrak (P3K) berbeda dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT). PTT memiliki masa tugas yang lebih lama hingga 55 tahun atau 60 tahun bila tenaganya dianggap masih diperlukan. Lebih lanjut Agus mengatakan jumlah pegawai kontrak yang akan direkrut setiap tahun tergantung pada kebutuhan setiap SKPD dan kemampuan anggaran.

Selain memanfaatkan tenaga kontrak, Pemda DIY juga melakukan antisipasi kekurangan PNS dengan merotasi PNS. Pegawai di SKPD yang mengalami kelebihan PNS akan digeser ke tempat yang mengalami kekurangan pegawai maupun maish memiliki pos pegawai yang kosong.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta ada peningkatan kompetens PNS di lingkungan Pemda DIY. PNS yang tidak kompeten itu diminta untuk diikutsertakan dalam pelatihan pengembangan pendidikan pegawai. Pegawai yang tak mengalami epningkatan kompetensi setelah serangkaian pelantikan menurutnya lebih baik pensiun dini.

“Kalau memang tidak mampu lebih baik mengundurkan diri,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya