SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Daliyem, Lardiyanto (kanan), memberi keterangan kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (1/8)/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, lokus delicti pembunuhan di Sukoharjo membuat Polres Wonogiri menyerahkan berkas kasus ke Polres Sukoharjo.

Solopos.com, WONOGIRI–Penanganan kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), Daliyem, 36, yang mayatnya ditemukan di Alas Kethu Wonogiri, terhitung Senin (8/8/2016) menjadi tanggung jawab penyidik Polres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu menyusul dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Wonogiri kepada penyidik polres bersangkutan. Penanganan kasus dilimpahkan karena pembunuhan yang dilatarbelakangi kejengkelan pelaku itu terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, yakni di rawa di Dukuh Pucungan, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Eko Marudin, saat dihubungi Solopos.com, Senin, menyampaikan Kapolres, AKBP Ronald Reflie Rumondor, telah menandatangani surat pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Lardiyanto alias Waras, 33, warga Jumetro RT 001/RW 002, Jangglengan, Senin. Hal itu berarti sejak hari itu penanganan kasus yang menyita perhatian publik Wonogiri itu lebih lanjut menjadi tanggung jawab Polres Sukoharjo.

Dia menjelaskan penyidik melimpahkan penanganan kasus itu karena locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Hal itu berdasar keterangan tersangka diperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik. Sebelumnya, Lardiyanto kepada wartawan mengaku membunuh Daliyem dengan cara membenamkan kepala ke rawa selama lima menit, Senin (11/7/2016) pukul 22.00 WIB. Berdasar prarekonstruksi rawa itu berada di Dukuh Pucungan, Desa Jangglengan, Nguter, Sukoharjo.

“Kemungkinan selanjutnya penyidik Polres Sukoharjo akan menggelar rekonstruksi. Kami akan membantu jika dibutuhkan,” kata Eko mewakili Kapolres.

Seperti diketahui, penyidik Polres Wonogiri dapat mengungkap kasus penemuan mayat Daliyem di Alas Kethu, Rabu (13/8/2016). Daliyem diduga kuat korban pembunuhan. Pembunuh korban tak lain teman dekatnya yang dikenal sejak tiga bulan sebelumnya, Lardiyanto, seorang warga Sukoharjo yang menetap di Purworejo. Pelaku ditangkap saat berjualan roti bakar di depan SMPN 31 Purworejo, Kamis (28/7/2016).

Dia membunuh Daliyem karena jengkel dimintai uang terus yang menurut korban akan digunakan untuk menggugurkan kandungannya. Lardiyanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya