Pembunuhan wartawan Udin akhirnya dibawa ke forum internasional.
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin 19 tahun silam akan dibawa ke forum internasional oleh dewan pers.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dalam Seminar Nasional bertajuk Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin di Auditorium Pascasarjana UII, Jumat (21/8/2015).
Menurutnya, kasus pembunuhan Udin harus selesai sebelum 2017, mengingat pada tahun tersebut Indonesia menjadi tuan rumah Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.
“Eropa bagian selatan sudah direkomendasikan oleh UNESCO untuk belajar tentang pers di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal tersebut menantang Indonesia untuk menerapkan sistem yang benar karena akan dijadikan contoh. Oleh karena itu, perlu pembenahan dan penuntasan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk kasus pembunuhan Udin.
Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pembela HAM menemukan pola yang hampir sama dengan pola Orde Baru, yakni kebebasan memberikan pendapat, berorganisasi, dan berkespresi menjadi persoalan hukum.
“Sekarang yang jadi pasal penghinaan terhadap presiden judicial review di MK, lalu dibatalkan, kemudian yang terjadi adalah pasal pencemaran nama baik,” ungkapnya.