SOLOPOS.COM - Aksi solidaritas wartawan atas kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman memulai persidangan praperadilan terkait kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafrudin alias Udin, Selasa (26/11/2013). Sidang yang digelar di ruang utama ini dihadiri sedikitnya 50 jurnalis dan puluhan warga.

Ketua tim pengacara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang DIY, Ramdlong Naning mendesak kepolisian meneruskan penyelidikan kasus yang sudah berumur 17 tahun tanpa kemajuan berarti tersebut. Persidangan ini penting untuk mengetahui kelanjutan penanganan kasus Udin agar lebih jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembunuhan wartawan menyangkut kepentingan umum dalam skala luas. Terlebih Udin diduga dibunuh karena memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat lokal di era Orde Baru,” tandas Ramdlon seusai persidangan yang dipimpin Hakim Asep Koswara.

Ramdlon berharap pengadilan memberikan keputusan agar kepolisian mau bersikap lebih tegas. Bahkan jika akhirnya polisi memilih untuk menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan penyidikan atau lempar handuk pada kasus ini.

“Kalau memang dia merasa tidak mampu, yang sportif lah. Yang gentleman. Nyatakan bahwa kami tidak mampu lagi memproses penyidikan ini dan terbitkan SP3. Kita juga mengajukan kliping koran pernyataan Kapolri kemarin, yang menyatakan bahwa Polda (DIY) sejak awal sudah salah langkah dalam memproses kasus ini,” tambah Ramdlon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya