SOLOPOS.COM - Foto Upacara di Makam Udin. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (11/11/2013). Kedatangan mereka kali ini untuk melayangkan surat gugatan Praperadilan kepada Polda DIY atas kasus wartawan Fuad Muhammad Safruddin alias Udin.

Ketua PWI Jogja, Sihono mengatakan pengajuan Praperadilan ini karena melihat terkatung-katungnya kasus Udin yang sudah berjalan 17 tahun. Hal ini merupakan bentuk penghinaan sekaligus pelecehan dari penyidikan terhadap profesi wartawan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Kami tidak akan lelah untuk terus mendorong agar kasus Udin ini dituntaskan Polda DIY. Bukan masalah waktu yang sudah 17 tahun, tapi untuk keadilan,” kata Sihono seusai menyerahkan surat kuasa Praperadilan di PN Sleman.

Sihono menambahkan, Praperadilan ini berisi dua tuntutan, yakni dilanjutkan atau SP3 kasus Udin. Ini demi kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum dalam negara Indonesia.

“Kami tidak benci pada polisi, mereka rekan kami. Namun kami hanya mendorong agar kasus Udin dilanjutkan,” kata Sihono.

Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Salah satu kuasa hukum, Lasdin Wlas mengatakan, gugatan sebagai desakan kepada PN Sleman untuk meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin atau menerbitkan SP3. “Jika SP3, maka Polda DIY berarti lempar handuk atau tak mampu selesaikan kasus Udin,” ujarnya.

Udin dianiaya orang tak dikenal di depan rumahnya di Bantul. Luka berat yang dialaminya membuat nyawa Udin tak tertolong. Dia sempat dirawat di RS Bethesda Jogja. Tetapi karena luka-lukanya, Udin meninggal pada 16 Agustus 1996.

Sebelum penganiayaan yang berujung kematian, Udin yang bekerja di Harian Bernas kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya