SOLOPOS.COM - Foto aksi solidaritas wartawan DIY untuk kasus kematian wartawan Harian Bernas Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN- Dwi Sumaji alias Iwik orang yang dikorbankan kepolisian sebagai pelaku pembunuhan terhadap wartawan Muhammad Syafrudin alias Udin, menuntut pengungkapan kasus tersebut.

Iwik disidang di pengadilan, namun kemudian dibebaskan karena terbukti bahwa dia menjadi korban rekayasa.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Polisi menangkapnya ketika dia pulang bekerja, memberinya minuman keras, dan memaksanya mengaku sebagai pembunuh Udin. Semua itu baru terbukti ketika akhir persidangan karena dia mengaku telah dijebak dan dijadikan kambing hitam.

Iwik hadir dalam sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan wartawan Udin di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/11/2013).

“Saya senang ada proses praperadilan ini. Itu berarti kita masih semangat untuk memperjuangkan keadilan. Kalau belum terungkap ini masih jadi ganjalan bagi saya yang pernah dijadikan kambing hitam. Karena itu, saya menuntut agar kasus ini bisa terungkap,” kata Iwik, usai sidang.

Pada kesempatan yang sama, pengacara pihak kepolisian tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun tentang kasus tersebut. N

amun dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Termohon, AKBP Bambang Wardani menuliskan penolakannya atas permohonan Praperadilan dan mengaku proses kasus Udin masih terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya