SOLOPOS.COM - Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menanyai tersangka di Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Senin (2/10/2023). (ANTARA/Yude)

Solopos.com, BATAM — Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan warga negara Singapura yang diusut aparat Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang).

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan tersebut ternyata seorang pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Selain itu, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati lantaran korban urung memberikan pinjaman kepadanya senilai Rp20 juta.

“Tersangka berinisial MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri,” ujar Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di Batam Kepulauan Riau, Senin (2/10/2023).

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka yang juga merupakan pengurus masjid di Tanjungpinang itu, kesal karena gagal diberi pinjaman oleh korban.

Awalnya korban bersedia memberikan pinjaman tapi tidak jadi diberikan.

Menurut tersangka, uang pinjaman itu rencananya akan dia gunakan untuk mengganti uang pembelian hewan kurban yang sebelumnya sudah dia gunakan untuk bermain trading (aktifitas yang dilakukan di pasar finansial).

Dalam trading itu dirinya mengalami kekalahan dengan jumlah uang yang cukup banyak.

“Tersangka ini berteman dengan korban. Dia mengetahui korban ini memiliki uang. Jadi tersangka meminjam uang korban sebesar Rp20 juta. Awalnya mau diberikan korban namun pada hari yang dijanjikan, korban tidak mau memberikan,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Karena kesal, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan korban dengan berpura-pura mengajak korban pergi dengan mobil yang disewa dan sudah menyiapkan tali untuk membunuh korban.

Saat tiba di tempat yang sepi, tersangka kemudian memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan tali di dalam mobil.

Setelah diyakini korban tidak bernyawa, tersangka membuang korban di kawasan Rempang pada 19 September 2023.

“Usai membunuh, tersangka kemudian mengambil harta benda milik korban. Aksi tersangka itu diketahui saat menggunakan ATM korban untuk melakukan penarikan uang. Sehingga polisi mencari pelaku, dan berhasil ditangkap pada Jumat (29/9/2023),” ujarnya.

Atas pembunuhan yang dilakukan tersangka, ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya