SOLOPOS.COM - EP, pemuda Sukoharjo yang diduga membunuh Yulia, wanita yang ditemukan terbakar dalam mobil di wilayah Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020), sudah tertangkap pada Kamis (22/10/2020). (Istimewa/Detik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Selesai memvonis kasus pembunuhan Baki, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kini tengah menyidangkan kasus pembunuhan wanita bernama Yulia, 42, yang jasadnya ditemukan terbakar dalam mobil, Oktober 2020 lalu.

Sama seperti kasus Baki, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Eko Prasetyo, 30, juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang  Agus Volleyantono mengatakan sidang kasus pembunuhan juragan sandal Pasar Kliwon, Solo, ini telah digelar beberapa kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini sidang dengan terdakwa Eko Prasetyo ini memasuki tahapan mendengar keterangan saksi-saksi. Sebelumnya sidang dengan pembacaan dakwaan telah digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eko Prasetyo dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan, dan pembakaran.

Baca Juga: Vonis Mati Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo: JPU Dan Terdakwa Pikir-Pikir

Ekspedisi Mudik 2024

Ancamannya hukuman mati. "Kasus jasad wanita dibakar di mobil Xenia sudah mulai disidang dan memasuki pemeriksaan saksi," kata Tatang kepada Solopos.com, Selasa (16/2/2021).

Tatang mengatakan sidang kasus pembunuhan wanita terbakar Sukoharjo itu digelar secara virtual karena pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang online dari balik jeruji besi di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Rekonstruksi

Tatang mengatakan Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya di kandang ayam dan jasadnya dimasukkan mobil Daihatsu Xenia kemudian mobilnya dibakar pada Selasa (20/10/2020). Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut telah digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengguna Jalan Bandel Nekat Selfie Di Flyover Purwosari, Ini Tindakan Dishub Kota Solo

Dalam rekonstruksi terungkap Yulia dipukul pakai  linggis sebanyak tujuh kali pada bagian kepala hingga meregang nyawa, sebelum jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia dan ditemukan pada Selasa malam.

Diketahui kasus pembunuhan wanita yang terbakar dalam mobil Xenia di Sukoharjo ini bermula saat korban menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta, dari total utang Rp145 juta. Pelaku dan korban komunikasi melalui chatting Whatsapp (WA) pada Senin (19/10/2020) dan membuat janji bertemu di area kandang ayam di Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020).

Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya, Selasa sore. Saat korban hendak pulang menuju mobil miliknya Daihatsu Xenia bernopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku menghantamnya pakai linggis dari arah belakang hingga korban terjatuh.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Alur dan Syarat Tes GeNose di Stasiun Solo Balapan

Menghilangkan Barang Bukti

Pelaku kemudian menyeret tubuh korban menuju kandang ayam. Dalam kondisi sekarat, korban dipaksa memberikan nomor PIN ATM lalu menghabisi korban. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam mobil Xenia. Korban diletakkan di bagian jok belakang mobil tersebut.

Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya terbakar lantas membawa korban ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, malam harinya. Guna menghilangkan barang bukti, pelaku membakar korban yang telah meninggal dunia di dalam mobil Xenia. Pelaku lantas meninggalkan lokasi tersebut.

Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun bukan mobil miliknya dan dilaporkan ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Baca Juga: Gokil! Aksi Binaragawan Bikin Heboh Tamu Resepsi Ngunduh Mantu Pengantin di Solo

Di saat api berhasil dipadamkan itulah warga melihat sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di lokasi.

Tanpa butuh waktu lama, 1x24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya