SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan kakak kandung di Trenggalek melakukan adegan perkelahian dengan korban di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/7/2016). (JIBI/Madiunpos.com/polrestrenggalek.com)

Pembunuhan Trenggalek, pembunuh kakak kandung di Trenggalek lakoni 28 adegan rekonstruksi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan rekonstruksi perkelahian yang berujung pembunuhan dengan melibatkan dua bersaudara di Desa Sukosari, Trenggalek, Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka pembuhan itu, Pipit Dwi, memperagakan 28 adegan dalam peristiwa pembunuhan di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Trenggalek dengan melibatkan dua bersaudara yaitu kakak dan adik. Heru Rohmadi, sang kakak, harus meregang nyawa ditangan adik kandungnya sendiri, Pipit Dwi, setelah dihujam menggunakan pisau.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Tim Rekonstruksi, Ipda Puguh Wardoyo, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tersangka memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas terjadinya suatu tindak pidana yang melibatkan dua bersaudara dari Desa Sukosari itu. Selain itu, kami juga sedang mengkroscek keterangan saksi-saksi yang sudah kami sidik sebelumnya,” kata Puguh yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (29/7/2016).

Dari adegan yang diperagakan tersangka, memperjelas bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari cekcok yang melibatkan kakak beradik itu. Heru Rohmadi dan Pipit Dwi dalam kondisi mabuk minuman beralkohol yang membuat keduanya tidak kuasa menahan emosi. Perkelahian pun tidak dapat dihindari.

Tersangka yang ternyata membawa sebilah pisau kemudian dengan tega menghujam tubuh kakaknya berulang kali. Korban akhirnya roboh dengan bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia.

“Keduanya memang sudah cukup lama berselisih. Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang selalu dibawa untuk jaga diri,” kata dia.

Lebih lanjut, Puguh menyampaikan dari hasil rekonstruksi tersebut penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sekaligus menjadi pasal primer. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar Pasla 338 KUHP dan menjadi pasal sekunder karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya