Pembunuhan sadis di Tangerang terhadap Eno dengan terdakwa pemuda 16 tahun telah divonis
Solopos.com, TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa pembunuh Eno, RA, 16. Dia dinilai bersalah atas perbuatannya itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim HA Suharni di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Suharni menyatakan hal yang memberatkan pertama, perbuatan yang dilakukan sadis. Kedua, mengakibatkan keluarga korban syok. Ketiga anak tidak mengakui perbuatannya. Keempat RA berbelit-belit dalam kesaksiannya. Kelima tidak ada penyesalan.
Tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman pada RA. Dia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. RA diduga ikut terlibat bersama tersangka pembunuh lainnya. Eno dibunuh dengan sadis yakni dengan gagang cangkul ditemukan di kemaluannya.