SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pembunuhan Sukoharjo, terdakwa pembunuh PRT di Nguter dituntut hukuman 11 tahun penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Lardiyanto alias Waras, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Nguter, dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (25/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan membenamkan kepala Daliyem ke rawa di Dukuh Pucungan, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter. Jenazah Daliyem kemudian dibawa ke Wonogiri dan ditinggalkan di Alas Kethu.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan PRT itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Surat tuntutan dibacakan Choirin Nur W. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y. Teddy Windiartono dengan anggota majelis hakim Dewi Rindaryati dan Sunardi itu berlangsung sekitar 25 menit.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU sempat ditunda dua kali lantaran materi surat tuntutan belum siap. Majelis hakim langsung mempersilakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Setelah surat tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum apakah keberatan atau tidak. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membenamkan kepala Daliyem ke rawa selama sekitar lima menit. (Baca juga: Inilah Perjalanan Cinta Terlarang Daliyem dan Tersangka yang Berakhir di Alas Kethu)

Terdakwa merupakan teman dekat Daliyem. Mereka menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan. “Lokasi pembunuhan di rawa di Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter. Terdakwa tak dapat bernapas setelah kepalanya dibenamkan terdakwa selama beberapa menit,” tutur Choirin.

Kasus itu terjadi lantaran Daliyem kerap meminta uang terus menerus kepada terdakwa. Lantaran jengkel, terdakwa mengajak Daliyem berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju rawa.

Di lokasi itu, Daliyem meregang nyawa setelah kepalanya dibenamkan ke rawa. Terdakwa lantas membawa mayat Daliyem mengendarai sepeda motor menuju Wonogiri.

Mayat Daliyem dibuang di sekitar Alas Kethu dan ditemukan warga setempat. “Kami telah mendalami keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” papar dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuning, mengatakan saat persidangan, terdakwa menerima tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, ia tetap mengajukan keberatan atas tuntutan JPU.

Keberatan itu bakal dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (1/2/2017). Nuning akan membeberkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi tersebut.

“Sidang lanjutan agenda pleidoi digelar pekan depan. Kami akan siapkan materi pleidoi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya