SOLOPOS.COM - Tersangka Kanisius Andri memeragakan membunuh Sri Wahyuni, Jumat (16/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sragen, Polres Sragen menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka Kanisius Andika Andri.

Solopos.com, SRAGEN–Mobil patroli Polsek Sragen Kota meluncur dari Mapolsek Sragen Kota menuju simpang tiga Harmony Mall Beloran, Sragen Kulon, Jumat (16/10/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sejumlah mobil tim identifikasi, penyidik Satreskrim Polres Sragen, Kejaksaan Negeri (Kejari), mengikuti mobil yang ditumpangi Kapolsek Sragen Kota AKP Agung Ari Purnowo.

Kanisius Andika Andri, 28, warga Mojomulyo RT 002/RW 009, Sragen Kulon, keluar dari mobil polisi dengan mengenakan pakaian tahanan dan penutup kepala. Kedua tangannya diborgol. Andika menjadi tersangka pembunuhan pacarnya sendiri Sri Wahyuni, 44, warga Tegalsari RT 012, Desa Ketro, Tanon pada Minggu (13/9/2015) lalu.

Andika yang dibekuk polisi di kawasan Nglangon, Minggu (20/9/2015) lalu, harus mempraktikan kronologi pembunuhan Sri dalam rekonstruksi.

Semula Andika berkencan dengan Sri di depan Harmony pada Sabtu (12/9/2015) malam. Andika datang ke tempat itu dengan membawa motor Yamaha Alfa berpelat nomor AD 3112 ME. Sri yang membawa pakaian lengan panjang dan tas hitam membonceng motor itu. Andika dan Sri semula berkencan ke Hotel Sukowati di Jl. Ring Road Utara.

“Namun saat itu uang Andika tidak cukup untuk sewa kamar hotel. Uangnya hanya Rp35.000. Akhirnya Andika mengajak korban ke jalan persawahan di wilayah Kampung Kendal RT 002/RW 007, Nglorog. Di lokasi itu mereka mau bersetubuh tetapi Sri menolak dengan alasan capai. Mereka cekcok dan tersangka membunuh korban,” ujar Kasatreskrim AKP Windoyo mewakili Kapolres Sragen saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela rekonstruksi.

Adegan berikutnya berlangsung di lokasi penemuan jasad Sri di jalan persawahan Kampung Kendal. Andika mempraktikkan 20 adegan di lokasi tersebut. Andika sempat menonjok Sri dan Sri membalas dengan menampar Andika. Ia pun langsung membanting Sri karena kesal. Ia membuka jok motor kemudian mengambil pisau. Ia membungkam mulut Sri dengan tangan kiri. Kemudian pisau di tangan kanannya dihujamkan ke leher sebelah kanan dan kiri kemudian ke perut bawah pusar dan perut samping kiri. Pisau pun di buang. Ia membuka tas Sri dan mengambil kertas untuk mengusap darah di tangannya.
Andika sempat membuang tas dan sandal Sri. Kondisi Sri yang tak bernyawa itu diseret ke pinggir parit irigasi. Setelah itu, Andika meninggalkan korban menuju ke indekos pacar keduanya, Lili, 47, di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

Dia membuka pintu dan tidur di indekos itu hingga Lili datang. Adegan Lili merupakan adegan ke-33 dalam proses rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Windoyo mengatakan tersangka diancam hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya