SOLOPOS.COM - Foto wajah perempuan yang tewas mengenaskan di pinggir jalan persawahan tak jauh dari Kampung Kendal, RT 002/RW 007, Kelurahan Nglorog, Sragen, terpasang di kompleks Pasar Nglangon, Senin (14/9/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sragen, penyidik menyerahkan berkas perkara ke Kejari Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Penyidik Polsek Kota Sragen menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis terhadap Sri Wahyuni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jumat (23/10/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com di lokasi, penyerahan berkas perkara pembunuhan sadis terhadap warga Tegalsari, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, tersebut dipimpin Kapolsek Kota Sragen, AKP Agung Ari Purnowo sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat ditemui di lokasi, Agung mengatakan berkas yang diserahkan ke Kejari Sragen meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) beserta barang bukti, hasil aoutopsi dan visum dari laboratorium forensik, keterangan dari 14 saksi, hasil rekonstruksi pembunuhan dan lain-lain.
“Penyerahan berkas perkara ke Kejari ini memang sempat tertunda karena kami harus melengkapinya. Sekarang berkas kami anggap sudah lengkap sehingga kami menyerahkannya ke Kejari,” kata Agung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, mengaku sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan sadis itu dari Polsek Kota Sragen. Berkas tersebut akan diteliti dalam kurun waktu maksimal 14 hari.

“Kalau berkas sudah lengkap tentu akan kami nyatakan P-21. Secepatnya akan kami serahkan ke penyidik supaya tersangka bisa kami terima sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum lengkap, nanti penyidik akan kami beri petunjuk,” terang Hanung.

Pelaku pembunuhan Sri Wahyuni, yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan persawahan tak jauh dari Kampung Kendal, RT 002/RW 007, Kelurahan Nglorog, Sragen, Minggu (13/9/2015) lalu berhasil ditangkap sepekan setelah kejadian. Pelaku bernama Kanisius Andika Andri, 28, warga Mojomulyo, RT 002/RW 009, Sragen Kulon, Sragen. Pembunuhan terhadap Sri Wahyuni dilatarbekalangi rasa sakit hati pelaku karena ajakan kencannya ditolak.

Korban mengalami luka di tiga titik akibat sayatan pisau. Namun, luka paling mematikan berada di bagian leher. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pada awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, kondisi psikologis pelaku terguncang setelah membunuh korban. Setelah dihantui rasa bersalah, dia akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya