SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tersangka pembunuh SPG, Dedek Syahrial, 23 menyatakan terpaksa membunuh karena merasa jengkel ketika korban ditagih utang malah melawan menggunakan gunting.

Dedek membunuh Fatmasari Wijaya, 17, di rumah kontrakan korban di Kampung Batik Tengah nomor 486, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Saya emosi, karena dia [Fatmasari] melawan, melukai jari memakai gunting, maka saya bunuh,” kata warga asal Pematang Siantar, Sumatra Utara ini dengan nada tenang saat rekonstruksi, Rabu (20/8/2014).

Dalam rekonstruksi itu juga dihadirkan saksi, Remundo, 19,  yang kali pertama mengetahui pembunuhan sadis SPG tersebut.

Dia mengungkapkan saat masuk ke dalam rumah kontrakan korban dalam posisi tertelungkup dengan tubuh bersimbah darah di atas tempat tidur.

”Saya masuk ke dalam rumah korban, karena mendengar suara gaduh dari dalam rumah,” ungkap dia.

Remundo lebih lanjut menjelaskan datang ke rumah korban setelah ditelpon Dedek, teman kerja perusahaan farmasi di Kota Semarang.

”Saya diajak menemani ke rumah korban, tapi saya berada di luar, Dedek yang masuk ke dalam rumah,” ujar dia.

Kapolsek Gayamsari, Kompol. Juara Silalahi, menyatakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka. ”Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP karena mencuri handphone milik korban,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya