SOLOPOS.COM - Warga melintas memasuki Gang Selayar di dekat petunjuk masuk Hotel Arjuna, Margo Rejo, Kestalan, Banjarsari, Solo, Selasa (1/4/2014). Di kamar nomor 17 lantai II Hotel Arjuna tersebut ditemukan mayat seorang perempuan bernama Suprihatin, 31, yang diduga menjadi korban pembunuhan. (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Teka-teki siapa pembunuh pekerja seks komersial (PSK) Supriyatin alias Yayuk, 31, di kamar No. 17 lantai II Hotel Arjuna, Margorejo Kulon RT 001/RW 005, Kestalan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/4/2014) dini hari lalu terkuak. Sebagaimana dugaan semula, dia adalah teman kencan korban.

Aparat Polresta Solo membekuk pelaku, Sabtu (12/4/2014) petang. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (13/4/2014), mengakui pihaknya telah menangkap pelaku pembunuh warga Dukuh Sumber Solo, Desa Sumber Soko, Sukolilo, Pati itu. Tersangka berinisial AP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guntur enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan itu, namun ia berjanji membeberkan seluruh hal berkenaan dengan pengungkapan kasus itu dalam jumpa pers, secepatnya. “Betul [penangkapan pelaku], lebih jelasnya akan kami rilis,” ulas Guntur mewakili Kapolresta Solo.

Sekadar mengingatkan, jasad Suprihatin alias Yayuk, 31, menghebohkan kawasan seputaran Hotel Arjuna, Kestalan, Solo, Selasa (1/4/2014) dini hari lalu. Perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang dan terjerat tali sepatu di kamar mandi kamar nomor 17 di Lantai II hotel itu diduga meninggal dunia karena dibunuh,

Yayuk sebelumnya diketahui datang bersama teman kencannya, Senin (31/1/2014) pukul 22.00 WIB. Mereka menyewa kamar untuk jangka waktu pendek (short time), yakni selama dua jam. Setelah waktu menyewa kamar habis salah seorang pekerja hotel, Aris Wiyoto, 46, berusaha memperingatkan mereka. Namun, saat mengetuk pintu berulang kali keduanya tidak menjawab.

Aris lalu meminta bantuan rekan kerjanya, Joko Prasetyo, mendobrak pintu kamar tersebut. Setelah berhasil masuk mereka mengecek kondisi kamar. Aris dan Joko menemukan korban sudah tewas telentang dalam kondisi telanjang dan leher terjerat tali sepatu.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Espos, menyampaikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman pidana penjara pemidanaan tersebut sama, yakni penjara maksimal 15 tahun. “Kami masih intensif memeriksa tersangka,” papar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya