SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka Andang Yunarto, 54, warga Kerten, Laweyan, Solo yang telah melakukan pembunuhan terhadap Rudi Giyartono alias Gambeng, 45, di Mapolretsta Solo, Selasa (19/5/2015). Pembunuhan tersebut terjadi di Jl. Sam Ratulangi, Kerten, Senin (18/5/2015). (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Solo yakni yang terjadi di Kerten disidangkan di PN Solo.

Solopos.com, SOLO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan di Kerten, Laweyan, Solo, Andang Yunardo, 55.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sidang kali ini menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 14 tahun penjara potong masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ari Panca, kepada wartawan selepas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/10/2015).

Menurut JPU, tindakan Andang telah mengakibatkan nyawa orang lain yakni Rudi Giyarto, 45, melayang. Atas hal inilah, terdakwa dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang kami dakwakan adalah akibatnya, bukan sebabnya. Akibat perbuatan terdakwa ini, orang lain kehilangan nyawanya,” paparnya.

Tuntutan 14 tahun penjara ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan maksimal saat dalam dakwaan.

Disinggung ihwal keterangan saksi ahli bahwa Andang mengalami hambatan mental ketika melakukan pembunuhan, JPU menolaknya.

Menurut Ari, penelitian yang dilakukan tim psikiater dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut ditolak lantaran tak izin JPU.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diketui oleh Hakim Mion Ginting. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sidang selesai sekitar pukul 12.15 WIB. Sejumlah warga memenuhi ruangan sidang, baik dari kalangan keluarga terdakwa maupun para tetangga terdakwa.

Kasus pembunuhan yang terjadi pertengahan Mei 2015 lalu itu dilatari oleh dendam pribadi, selain masalah utang a.

Adik kandung Andang, Azar Swasana, mengakui hubungan kakaknya dengan korban memburuk tiga pekan sebelum insiden pembunuhan.

“Rudi [korban] mengayunkan pedang ke pintu rumah kami sambil teriak-teriak mencari Andang,” ujar Azar dalam keterangan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya