SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Pembunuhan Solo, terdakwa pembunuh janda di Hotel Setia Kawan dituntut 20 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO–Nanang Ariyanto, 20, pelaku pembunuhan janda muda di Hotel Setia Kawan, Kestalan Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu dituntut 20 tahun kurungan penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga Grobogan, Jawa Tengah, itu dinilai telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana serta melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Tindakan terdakwa ini memenuhi unsur pembunuhan berencana dan kesengajaan. Dia juga mengambil harta milik korban,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Hasrawati, kepada wartawan selepas membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/10/2015).

Menurut Hasrawati, unsur kesengajaan pembunuhan terlihat dari tindakan pelaku yang membuka keran air kamar mandi hotel. Tujuannya tak lain agar tindakan kejahatan pelaku tak dicurigai petugas atau orang lain di luar kamar hotel. Selain itu, pelaku juga tak menghentikan aksi kejinya ketika ada orang lain datang mengetuk pintu kamar hotel saat terdengar teriakan korban.

“Pelaku ini malah mencekik leher korban dengan sprei hingga tak bernyawa,” paparnya.

Pelaku, sambung Hasrawati, juga dinilai membunuh secara terencana lantaran sebelum bertemu korban sudah membawa pisau. Atas tindakannnya itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada pelaku. Nanang dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sumarsoni, akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sumarsoni berpendapat kliennya membunuh kekasihnya bukan karena kesengajaan, melainkan terbakar rasa cemburu.

“Bayangkan, seorang yang sangat mencintai kekasihnya, ternyata dikhianati, pastinya akan terbakar emosinya. Jadi, ia membunuh karena luapan emosi, bukan sengaja,” paparnya.

Soal membunuh terencana, ia juga menepisnya. Selama ini, kata dia, pelaku memang kemana-mana membawa pisau. Pisau itu bukan untuk membunuh, melainkan untuk jaga-jaga.

“Kami akui klien kami bersalah karena telah membunuh. Namun, ia mengakui semua kesalahannya, sudah bersujud dan meminta kepada keluarga korban, serta tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya