SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka Andang Yunarto, 54, warga Kerten, Laweyan, Solo yang telah melakukan pembunuhan terhadap Rudi Giyartono alias Gambeng, 45, di Mapolretsta Solo, Selasa (19/5/2015). Pembunuhan tersebut terjadi di Jl. Sam Ratulangi, Kerten, Senin (18/5/2015). (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO –- Pengacara Andang Yunarda, tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, Guntur Perdamaian Ginting, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan kasus tersebut di beberapa media.

Guntur mengatakan kliennya terpaksa membunuh korban karena membela diri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak benar jika klien kami melakukan pembunuhan itu karena motif dendam. Dia lakukan itu karena membela diri. Dia terpaksa membunuh karena korban telah berupaya menghabisi nyawa klien kami,” jelas Guntur dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (22/5/2015).

Menurut Guntur, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya yakni pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP kurang tepat. Dia menilai pasal yang lebih lebih tepat adalah pasal 49 KUHP. Dalam pasal itu menyebutkan pelaku pembunuhan yang terpaksa melakukan pembelaan itu tidak dipidana.

Menyerahkan Diri

Selain itu, dia juga menampik kliennya ditangkap oleh petugas Polresta Solo. Menurut dia, kliennya dengan kesadarannya menyerahkan diri ke polisi.

“Tersangka waktu itu meminta kepada ketua RT setempat untuk menghubungi pihak kepolisian, akhirnya kepolisian datang dan membawa klien kami ke kantor polisi, bukan ditangkap polisi,” ujar dia.

Guntur juga membantah pisau yang digunakan untuk membunuh itu milik Andang. “Pisau itu milik korban yang saat itu berniat ingin menghabisi nyawa klien kami,” kata dia.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang telah menewaskan Rudi Giyarto, 45, ini  terjadi pada Senin (18/5). Menurut pengakuan pelaku, beberapa hari sebelum kejadian itu, korban selalu mengancam akan membunuh pelaku melalui pesan singkat (SMS).

Pelaku mengatakan sudah sejak lama dirinya dan korban memiliki masalah. “Jadi Rudi [korban] itu punya utang sama istri saya sebanyak Rp1,5 juta. Sampai sekarang belum dibayar. Saya tagih terus dia marah-marah dan SMS saya mengancam akan membunuh saya,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas Totok, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi, mengatakan atas kasus ini, Andang dijerat dengan pasal belapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya