SOLOPOS.COM - Lutfi Tejo Putranto (kiri) dan Asep Buchoiri terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), mendengarkan kesaksisan warga di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/12/2014). Sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian warga Banjarsari, Eko Sulistyo, yang meringankan terdakwa. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Solo dengan korban mahasiswa Unsri Solo memasuki vonis. Pembantai mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto divonis 13 tahun enam bulan penjara.

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun enam bulan terhadap pembantai mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Lutfhi Tedjo Putranto, 33, Kamis (22/1/2015) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan, keponakan Lutfhi, yakni Asep Buchoiri, 21, divonis hakim majelis yang diketuai Supriyono berupa hukuman penjara tujuh tahun enam bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Lutfhi lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara 14 tahun enam bulan. Lutfhi dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lutfhi dinilai terbukti bersalah lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto, pertengahan Agustus 2014. Lutfhi secara membabibuta membacok Danang dengan celurit. Akibat bacokan tersebut, korban Danang mengeluarkan darah dari dada hingga meninggal dunia.

“Secara hukum, terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kematian seseorang. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal yang meringankan bagi Lutfhi, terdakwa selalu bertindak kooperatif selama persidangan,” kata Ketua Hakim Majelis PN Solo, Supriyono, di sela-sela membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya