Pembunuhan Solo dengan korban mahasiswa Unsri Solo memasuki vonis. Pembantai mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto divonis 13 tahun enam bulan penjara.
Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun enam bulan terhadap pembantai mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Lutfhi Tedjo Putranto, 33, Kamis (22/1/2015) siang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sedangkan, keponakan Lutfhi, yakni Asep Buchoiri, 21, divonis hakim majelis yang diketuai Supriyono berupa hukuman penjara tujuh tahun enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Lutfhi lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara 14 tahun enam bulan. Lutfhi dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Lutfhi dinilai terbukti bersalah lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto, pertengahan Agustus 2014. Lutfhi secara membabibuta membacok Danang dengan celurit. Akibat bacokan tersebut, korban Danang mengeluarkan darah dari dada hingga meninggal dunia.
“Secara hukum, terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kematian seseorang. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal yang meringankan bagi Lutfhi, terdakwa selalu bertindak kooperatif selama persidangan,” kata Ketua Hakim Majelis PN Solo, Supriyono, di sela-sela membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis.