SOLOPOS.COM - Nanang Aryanto, pembunuh karyawati pabrik plastik, Yuliati Wulandari atau Yulita, 33, di Hotel Setya Kawan, Kestalan, Banjarsari, Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Solo yang menimpa janda muda dengan terdakwa Nanang Ariyanto dalam tahap persidangan.

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Setia Kawan, Kestalan Banjarsari, Solo, Nanang Aryanto, 20, memperbanyak Salat Tahajud menjelang sidang vonis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Nanang Ariyanto, Sumarsoni, saat berbincang dengan di Kota Solo belum lama ini mengatakan pihaknya bersama kliennya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin memberikan keterangan di persidangan dengan jujur, kooperatif, tak berbelit, dan telah mengakui kesalahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, sambung Sumarsoni, kliennya juga telah bersimpuh meminta maaf langsung kepada keluarga korban dengan rasa penyesalan sedalam-dalamnya.

“Saat ini yang bisa kami lakukan ialah memohon kepada Tuhan semoga membuka hati para hakim agar bisa memberikan keringanan hukuman,” kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) itu.

Sumarsoni mengatakan Nanang sebagai pelaku pembunuhan memang harus menerima hukuman setimpal. Namun, hukuman setimpal itu harus mengacu pada sumber masalahnya di mana perbutannya dilakukan karena luapan emosi, bukan karena perencanaan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Klien kami datang jauh-jauh dari Jakarta, rela cuti bekerja hanya ingin menemui kekasihnya di Kota Solo. Tapi, setelah di Solo, ia dapati kekasihnya berkhianat,” paparnya.

Tak hanya itu, sambungnya, ketulusan cinta kliennya selama ini sangat dalam. Sebab, meski kekasihnya adalah janda dan ia masih muda belia, ia tak memedulikannya.

Hal inilah yang menurut Sumarsoni harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang dijadwalkan Rabu (4/11/2015) pekan depan.

Untuk diketahui, Nanang dituntut 20 tahun kurungan penjara. Warga Grobogan, Jawa Tengah, itu dinilai telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana serta melakukan pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya