SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang ibu bernama Sriyani Puji Rahayu, Kamis (11/12/2014). Pelaku bernama Ari, 50, yang tak lain adalah suami korban.

Sebelumnya korban ditemukan tewas bersimbah darah di perumahan elit Blok H-11 Taman Cemoro, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada pertengahan Nopember 2014 silam. Petugas sempat kesulitan melakukan pengungkapan lantaran tersangka berkelit dan berusaha mengaburkan barang bukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan tersangka ditangkap melalui proses pemeriksaan yang panjang. Setelah mendapatkan banyak petunjuk, tersangka langsung ditahan di Mapolres Sleman. Selain keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di TKP, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga dikuatkan dengan hasil otopsi jenazah korban oleh pihak medis. Korban mengalami patah tulang dagu serta luka dalam pada leher.

“Tersangka AS [Ari] diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban [istrinya], kami sudah mengamankannya,” terang Ihsan, Jumat (12/12/2014).

Ihsan menambahkan pihaknya sudah berkali-kali memeriksa tersangka. Meski demikian ia selalu membuat alibi untuk membebaskan diri dari jeratan. Berbagai cerita fiktif disusun olehnya untuk mengaburkan penyidikan. Tersangka sempat menyampaikan saat kejadian tengah tidak berada di rumah melainkan dalam perjalanan berangkat kerja ke luar kota. Selain itu setelah sampai di rumah selang beberapa jam, tersangka justru tidak setuju saat disarankan oleh petugas medis dan kepolisian
untuk melakukan otopsi jenazah korban. Kendati demikian atas petunjuk dari keluarga korban lainnya, otopsi tetap dilakukan.

Upaya pengaburan fakta yang disusun tersangka belum berhenti. Tersangka juga membuat TKP fiktif dengan cara sengaja mengacak-acak rumah. Ia sempat mengobrak-abrik kamar, membuka laci dan almari kemudian tidak merapikan lagi. Menurut Ihsan, hal itu dilakukan tersangka setelah membunuh istrinya. Ia melakukan itu agar polisi mengarahkan penyidikan ke dugaan adanya pencurian dengan kekerasan sehingga tuduhan tidak mengarah kepadanya. Tak hanya itu, bahkan tersangka tidak
secara langsung membuat laporan polisi sebagai bukti bahwa dia menjadi korban selaku kepala keluarga. Justru dari pihak tetangga yang membuat laporan resmi atas kasus tersebut.

“Kami sempat menduga pencurian dengan kekerasan saat melihat kamar yang diacak-acak. Tetapi semua alibi yang dibuat tersangka kami patahkan dengan berbagai keterang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya