SOLOPOS.COM - Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di perumahan elite, Taman Cemoro, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (14/11/2014) malam. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang ibu di Blok H-11 Taman Cemoro, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada pertengahan Nopember 2014 silam? Sriyani Puji Rahayu, 50, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala ketika itu. Pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Petugas Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap Ari, 50, yang tak lain adalah suami korban pada Kamis (11/12/2014) malam. Ari kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saudara AS [AS], sudah kami tangkap dan kami tahan atas kasus [pembunuhan] ini,” ungkap Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin saat ditemui di Mapolres Sleman, Jumat (12/12/2014).

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intesif di Reskrim Polres Sleman.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Memang melalui proses pendalaman panjang baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya