SOLOPOS.COM - Suasana Pengadilan Negeri Sleman saat sidang vonis pembunuhan siswi, Kamis (24/10/2013). (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sidang pembunuh siswi SMK YPKK 3 Sleman, RPR memasuki memasuki vonis di Pengadilan Negeri Sleman. Hingga  kini sidang masih digelar di dua ruang sidang. Satu ruang untuk terdakwa Hardani dan ruang lain untuk terdakwa Yonas Refalusi Anwar serta Edi Nurcahyo.

Dalam persidangan terbuka ini Ibu korban RPR, mengajak keluarga dan tetangga korban. Setidaknya ada 100 orang memenuhi Pengadilan Negeri Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami ajak keluarga dan tetangga ada delapan mobil. Ada mobil pick up dan mobil tertutup. Setidaknya ada 100 orang yang datang ke sini,” jelasnya pada Harian Jogja, Kamis (24/10/2013).

Hingga kini sidang vonis sedang berlangsung di PN Sleman masih berlangsung. Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati, yakni Hardani, Khairil Anwar dan Yonas Refalusi Anwar. Sedangkan Edi Nurcahyo dituntut 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya