SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). (Istimewa/Penasihat Hukum Keluarga Korban)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo melimpahkan tersangka pembunuhan satu keluarga warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Henry Taryatmo, 41 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pelimpahan ini setelah Kejari menyatakan berkas perkara pembunuhan tersebut lengkap atau P21. Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari itu berlangsung pada Kamis (19/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan meski statusnya dititipkan ke Polres Sukoharjo. Tidak lagi menjadi tahanan Polres karena sudah kami serahkan berikut barang buktinya," kata Kasatreskrim.

Jatuh Menimpa Kabel Listrik, Baliho Flyover Manahan Solo Terbakar

Dalam kasus pembunuhan itu, Hendry Taryatmo tega menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga dalam rumah mereka, Duwet, Baki, Sukoharjo, Rabu (19/8/2020). Para korban terdiri atas Suranto, 42 (suami) dan Sri Handayani, 36, (istri) serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK).

Setelah dua bulan, polisi akhirnya melengkapi berkas perkara pembunuhan tersebut. Kasatreskrim mengatakan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo meliputi mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9125 XT beserta kelengkapannya. Selain itu satu unit kendaraan roda dua Honda Mega Pro. "Sekarang sudah kewenangan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kakek-Kakek Pengangguran Sukoharjo Curi Motor Tetangga, Setelah 7 Bulan Baru Tertangkap

Syarat Formil dan Materiil

Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mewakili Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan setelah penelitian syarat formil maupun materiil terhadap berkas perkara, penyidik kejaksaan menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap. "Tersangka dan barang bukti sudah kita terima," terangnya.

Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Baki, Sukoharjo, itu. Namun, Kejari berupaya maksimal agar pekan depan sudah bisa melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Setelah itu, PN Sukoharjo akan menentukan jadwal persidangan Hendry Taryatmo. Pada sisi lain, Penasihat hukum keluarga korban,
Christiansen Aditya SH, meminta jaksa dalam menyusun dakwaannya bisa cermat, jelas dan lengkap.

Kebijakan Masih Ruwet, 400-An Calon TKI Asal Karanganyar Urung Berangkat Ke Luar Negeri

Dengan begitu akan terbukti unsur dari pasal pembunuhan berencana itu terpenuhi atau tidak. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga asal Duwet, Sukoharjo, tersebut.

Penasihat hukum korban lainnya, Suparno, mengatakan keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya