SOLOPOS.COM - Dua tersangka pembunuh bos studio musik JB, Radinal Sunet, 25 (kedua dari kiri) dan Andi Achyar Abdillah Kuba, 24, (tengah), saat digelandang ke Mapolres Salatiga, Rabu (20/7/2016). (Imam Yuda/JIBI/Semarangpos.com)

Pembunuhan Salatiga dialami bos studio musik JB, Joko Suyanto, yang ditikam dua anak band yang menjadi pengguna jasa studio musiknya.

Semarangpos.com, SALATIGA – Jajaran Polres Salatiga meringkus tersangka otak pembunuhan bos studio musik JB, Joko Santoso. Tersangka bernama Radinal Sunet, 25, warga Ambon yang sudah lama berdomisili di Jl Gergaji, Semarang itu diringkus polisi di asrama mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Semarang, Selasa (19/7/2016) malam.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Tersangka kami ringkus sekitar pukul 22.00 WIB di asrama mahasiswa PIP. Ia kami tangkap atas bantuan pihak kampus,” ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Yudho Hermanto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Sebelumnya, Radinal bersama rekannya yang juga warga Ambon, Andi Achyar Abdillah Kuba, 24, melakukan aksi kejahatan dengan membunuh bos studio musik JB, Joko Santoso, Senin (18/7/2016) malam. Aksi brutal kedua tersangka itu dilakukan di studio musik yang berada di Cungkup No. 277 RT 003/RW 006, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Pascaperistiwa itu, polisi berhasil menangkap Andi saat berusaha melarikan diri di seputaran kampung UKSW, kawasan Kemiri, Kota Salatiga. Sementara itu, Radinal berhasil lolos.

Dalam keterangannya di depan petugas, Radinal mengaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki dari Salatiga hingga Bawen. “Di sana, saya menumpang truk yang menuju ke Semarang,” ujar Radinal saat dihadapkan di depan wartawan di Mapolres Salatiga.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif di balik aksi brutal kedua tersangka. Motif sementara yang berhasil diketahui polisi adalah kedua pelaku penikaman hingga tewas pengusaha studio musik di Kota Salatiga itu adalah karena rasa sakit hati.

“Motif sementara yang kami ketahui adalah sakit hati. Keduanya merasa tersinggung dengan korban yang pernah mengabaikan mereka saat main musik di studio itu beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka pembunuhan Salatiga itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman lima tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya