SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna, Banjarsari, Agung Purnomo alias Bluk, 19, divonis 12 tahun penjara.

Perbuatan pemuda asal Karangasem RT 009/RW 004, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban, Suprihatin alias Yayuk, 31.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014). Vonis lebih ringan tiga tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, yakni pidana 15 tahun penjara.

Mion Ginting saat ditemui seusai sidang mengatakan berdasar fakta di persidangan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dua tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Menurut Mion perbuatan Agung memenuhi unsur dakwaan pertama karena terbukti berkehendak menghabisi nyawa Suprihatin. Kehendak remaja itu muncul ketika Agung tepergok korban saat mengambil barang berharga milik korban yang merupakan warga Dukuh/Desa Sumber Soko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Karena takut dilaporkan korban ke petugas dan karena takut dihakimi massa, Agung selanjutnya membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali sepatunya.

Selain itu, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri disertai kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Suprihatin. Seluruh barang berharga korban, seperti gelang, anting, kalung, ponsel, dan uang tunai dibawa kabur Agung.

“Dia mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih muda. Itu sebabnya kami memutus 12 tahun penjara dikurangi tahanan yang sudah dijalani,” papar Mion.

Menanggapi putusan itu, pengacara Agung, Sigit N. Sudibyanto, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa dilakukan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya