SOLOPOS.COM - Ilustrasi (detik)

Ilustrasi (detik)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Motif pembunuhan terhadap buruh perajang daun tembakau Kirni,55, oleh rekannya Slamet Tresno,20, di sebuah gudang Dusun Daran, Desa Candiretno, Kabupaten Magelang, karena pelaku sakit hati terhadap korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Slamet di Mapolres Magelang, Jumat, mengaku sakit hati kepada korban karena korban sering mencurigainya melakukan pencurian daun tembakau di gudang tembakau milik Samsudin di Desa Candiretno, Kecamatan Secang tersebut.

Pelaku merasa tidak nyaman karena dicurigai korban yang merupakan tetangganya di Dusun Pongangan, Desa Ngargosoko, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kekesalannya memuncak sekitar pukul 10.00 WIB Kamis (18/9/2014) dengan menghabisi nyawa korban.

“Saya sudah niat membunuh. Saya sakit hati karena sering dicurigai mencuri tembakau,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (19/9/2014).

Ia mengatakan, menghabisi nyawa Kirni setelah tidak bisa lagi mengendalikan emosinya. Dia juga sudah menyiapkan “congkok”, yakni alat yang digunakan untuk menusuk karung beras guna membunuh korban.

“Saya ambil congkok dari kamar pekerja pria. Alat itu punya majikan saya yang saya ambil tanpa sepengetahuannya,” katanya.

Usai mengambil congkok, dia melihat Kirni yang sedang mencuci di kamar mandi kemudian didatanginya dan ditusuk berkali-kali.

“Saya tidak tahu berapa kali. Saya hanya ingat saya menusuk perutnya. Saya menyesal telah membunuhnya,” katanya.

Setelah menusuk Kirni, Slamet sempat berusaha untuk menusuk tubuhnya untuk bunuh diri karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Usai membunuh, Slamet mengaku melaporkan perbuatannya kepada Mapolsek Secang dengan diantar temannya untuk menyerahkan diri ke polisi.

Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum, penusukan dilakukan berkali-kali. Kirni mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan dan kiri, perut, dada serta punggung.

Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya telah menahan Slamet setelah menyerahkan diri ke Polsek Secang. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan pada tersangka.

“Kami masih mempelajari dan mendalami cara tersangka menyiapkan alat untuk membunuh. Indikasinya memang pembunuhan sudah direncanakan,” katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni sebilah congkok dengan panjang sekitar 25 centimeter. Jika terbukti pembunuhan itu dilakukan secara berencana, maka pihaknya akan menerapkan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya