SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/ANTARA Ilustrasi Pembunuhan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pembunuh Kecuk, pedagang kayu Sentolo, divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (22/9/2014). Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 18 tahun

penjara. Wagiman, 32, warga Dusun Kaliwiru, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo terbukti membunuh Dwi Ratno alias Kecuk, 35, awal Maret silam. (Baca Juga : PEMBUNUHAN PENGUSAHA KAYU Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti yang diketahui, Dwi Ratno ditemukan tewas di Dusun Bulak, Tuksono awal Maret lalu. Pada akhir Maret, Wagiman menyerahkan diri ke Polres Kulonprogo dan mengaku telah membunuh Kecuk. Alasannya, terdakwa merasa sakit hati karena korban ingkar janji. Dalam pengakuan Wagiman, korban berjanji membelikan sepeda motor sebagai tanda terima kasih karena ia berhasil membantu korban dalam penjualan kayu. Penyerahan diri Wagiman karena saran dari sang istri.

Hakim Ketua Nanang Herjunanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000.

“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujarnya. Diuraikannya, keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban Dwi Ratno, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Sementara, keadaan yang meringankan, yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa sopan selama di persidangan, dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Di akhir sidang, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Pada sidang beberapa waktu lalu JPU Kuncoro Setyawan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dalam sidang bernomor perkara 72/PID.B/2014/PN Wat. Ia menuntut Wagiman dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut , kata dia, disusun berdasarkan dari keterangan para saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan, yakni barang bukti serta pengakuan terdakwa. Dikatakannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, kata dia, terdakwa mengambil uang dan barang milik korban.

“Terdakwa sudah menghilangkan nyawa korban karena merasa sakit hati kepada korban yang berjanji membelikan motor sejak 2009 tetapi tidak kunjung terealisasi,” jelasnya.

Ia memaparkan, terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah kayu yang dipukul ke tengkuk korban hingga menimbulkan kematian. Dari hasil pemeriksaan, pukulan benda tumpul pada leher korban mengakibatkan penyumbatan jalan nafas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya