SOLOPOS.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap Nanda yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Sleman, Rabu (9/10/2013).

Harian Jogja.com, SLEMAN—Dua pelaku utama pembunuhan terhadap Nanda Amelia Setyowati, 15, Yudhi Satria Mahnip, 17, dan DBC, 14, akhirnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (9/10/2013). Sedangkan dua pelaku lain yakni MSS, 15, dan AY, 13, dihukum empat tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Nanda terjadi pada 7 Juli 2013 di TK Tunas Melati Ambarrukmo, Depok, Sleman. Empat pelaku yang membunuh Nanda terobsesi dengan film Korea. Bahkan mereka juga secara iseng memiliki pemikiran mendirikan Geng Pembunuh Sadis (GPS) yang meniru adegan film Korea dengan istilah Genji Perfect Seiha (GPS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nanda Amelia Setyowati,
Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus,  menyatakan Satria dan DBC terbukti melanggar Pasal 340 junto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Disertai Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama.

“Untuk itu hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” kata Riyadi.

Terkait vonis itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Pangastuti Utami, menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Wahyu Handono, juga belum berkomentar . “Kami masih pikir-pikir juga. Kalau penasihat hukum mereka banding, kami juga akan ikut banding,” kata Wahyu.

Konsultan hukum keluarga korban, Triyandi Mulkan, kecewa dengan putusan itu. Menurutnya, tindakan para pelaku yang sadis seharusnya membuahkan hukuman yang berat tidak hanya tujuh tahun penjara.

“Jelas ini [vonis hakim] kurang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Keluarga korban sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Triyadi.

Triyadi menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa adalah terencana. Bahkan mereka menggunakan balok beton dan pisau berkali-kali untuk menghilangkan nyawa korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya