SOLOPOS.COM - Ilustrasi celurit (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Danang Rusbyantoro, 24. Salah seorang tersangka, Lu, 36, ternyata sudah menyiapkan celurit sebelum penganiayaan terjadi.

Lu semula diinformasikan mengambil celurit dari rumahnya di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Kala itu, ia mengaku mengambil senjata tajam itu setelah dipukul kedua korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (29/8/2014), menyampaikan setelah memeriksa kedua tersangka dan korban selamat secara intensif, akhirnya penyidik mendapat fakta berbeda daripada semula.

Dia mengatakan Lu sudah menyiapkan celurit sebelum penganiayaan di Kampung Kadipiro RT 008/RW 004 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawea Tengah, Minggu (24/8/2014) pagi. Lu menyimpan celurit di pinggangnya setelah dimintai tolong oleh tersangka lain, As, 24, untuk membantunya jika menghadapi masalah dengan Danang.

“Beberapa lama sebelum peristiwa brutal itu terjadi, ada perkelahian antara pemuda kampung dengan Danang. As termasuk salah satu dari pemuda itu. Waktu Danang diajak damai, dia tidak mau. Setelah itu As menghubungi Lu agar membantunya apabila dia menghadapi masalah dengan Danang. Lalu Lu menemui As di pos ronda dengan membawa celurit. Hingga akhirnya kedua korban bertemu As dan Lu di pos ronda dan peristiwa berdarah pun terjadi,” urai Ari mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro.

Seperti diketahui, Lu merupakan pelaku yang melukai Danang dan temannya, Arga Ganendra Patra Mahadi, 24, menggunakan celurit. Danang yang merupakan warga Gumantar, Karangmalang, Sragen, akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan kepala. Sedangkan Ganendra warga Plumbungan Indah RT 028/RW 008, Karangmalang, Sragen, selamat. Namun, dia mengalami luka parah, tangan kirinya hampir putus.

Bukan Pembunuhan?
Kendati demikian, penyidik tidak menjerat Lu dengan pemidanaan pembunuhan. Menurut Ari, Lu membawa celurit hanya untuk mengantisipasi kejadian tak diinginkan. Dia sejak awal tidak berniat membunuh kedua korban. Selain itu, Lu sebenarnya sempat berupaya melerai perkelahian saat As dikeroyok kedua korban. Tetapi dia justru terkena pukulan. Hal itu membuatnya naik darah.

“Kalau pembunuhan, sejak awal pelaku sudah berniat ingin membunuh korban. Tapi dalam kasus ini pelaku tidak berniat membunuh. Terkait perbuatan pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, itu unsur yang berbeda,” jelas Ari.

Adapun pemidanaan yang ditimpakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan matinya orang. Selain itu mereka juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.

Sebelumnya, ibu As, GM, kepada Solopos.com mengatakan As tidak mengetahui Lu membawa celurit. GM menyebut perkelahian itu tidak sepenuhnya kesalahan As. Menurut dia, Danang sudah lama bermasalah dengan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya