SOLOPOS.COM - Reka ulang pembunuhan mahasiswa Unisri Solo, Rabu (10/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah perbedaan kronologi mengemuka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Univesitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Danang Rusbyantoro, 24, di Kampung Kadipuro RT 008/RW 004, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Rabu (10/9/2014).

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi rekonstruksi itu, puluhan personel bersenjata laras panjang menjaga area rekonstruksi. Ratusan warga turut menyaksikan kegiatan tersebut. Reka ulang berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain kedua tersangka, As, 24, dan Lu, 36, penyidik Polresta Solo menghadirkan korban selamat, Ganendra Patra Mahadi, 24. Sedangkan korban tewas diperankan salah seorang petugas.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada kesempatan itu tersangka dan korban memeragakan 33 adegan. Adegan digelar di kamar indekos Danang, rumah pemilik tempat indekos yang tak jauh dari lokasi kejadian, dan di sekitar pos ronda kampung setempat.

Adegan awal yang dilaksanakan di kamar indekos menggambarkan Danang memberi tahu Patra dirinya baru saja dikeroyok oleh sejumlah pemuda kampung yang salah satunya As. Diketahui, Danang sebelumnya sempat dikeroyok pemuda kampung karena dinilai tidak menghargai warga.

Pemilik Indekos Tahu
Kala itu, Danang dituding menggeber sepeda motor yang dikendarainya. Danang kemudian mengajak Patra menginformasikan peristiwa itu kepada pemilik tempat indekos, Eko Hartono.

Pada kesempatan itu Danang mengungkapkan niat kepada Eko untuk melapor ke polisi. Pada adegan itu menurut Patra yang menemui Eko adalah Danang, sedangkan menurut Eko orang yang menemuinya adalah Patra.

Adegan selanjutnya menunjukkan mereka bertemu As dan Lu di pos ronda. Setelah memberi tahu Eko, Danang dan Patra hendak pergi ke kantor polisi untuk melapor dengan mengendarai sepeda motor. Namun, dalam perjalanan mereka bertemu dengan As dan Lu di pos ronda.

Melihat hal itu Danang turun dari sepeda motor dan menghampiri As. Cekcok mulut lalu terjadi hingga berujung perkelahian. Menurut Lu, setelah Danang dan As berkelahi dia berusaha melerai. Tetapi menurut Patra, Lu tidak melerai melainkan ikut memukul Danang.

Mengetahui hal itu Patra mendekati, lalu mendorong, dan menendang Lu. Mendapat perlakuan tersebut, Lu mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkannya di pinggang. Selanjutnya Lu menyabetkan celurit itu ke tubuh Patra dan Danang secara membabi buta. Hingga akhirnya Danang tewas di lokasi, sedangkan Patra mengalami lupa parah di tangan kiri.

Pengacara korban, Christianus Makahhekung, kepada wartawan mengatakan tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut. Sedangkan, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, menyampaikan reka ulang bertujuan untuk memberi gambaran fakta di lapangan agar jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim lebih mudah memeriksa kasus itu.

“Semuanya lancar dan tidak ada masalah. Berkas perkara segera lengkap,” terang Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya