SOLOPOS.COM - Lutfi Tejo Putranto (kiri) dan Asep Buchoiri terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), mendengarkan kesaksisan warga di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/12/2014). Sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian warga Banjarsari, Eko Sulistyo, yang meringankan terdakwa. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pembunuhan mahasiswa Unisri Solo tengah disidangkan. Pembunuh Danang Rusbianto dituntut penjara 14 tahun enam bulan.

Solopos.com, SOLO – Pembunuh mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Lutfhi Tedjo Putranto, 33, warga Kadipiro, Banjarsari dituntut 14 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan persidangan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (5/1/2014).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di sisi lain, keponakan Lutfhi, yakni Asep Buchori, 21, yang juga terlibat dalam pembunuhan mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto, dituntut JPU berupa hukuman 10 tahun penjara.

JPU, Sutarno, menilai Lutfhi telah terbukti menghilangkan nyawa Danang dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) alias celurit di Kadipiro, akhir Agustus 2014 pukul 04.15 WIB.

Tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Lutfhi sesuai dengan Pasal 338 dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan.

“JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun enam bulan penjara,” kata Sutarno di hadapan majelis hakim yang diketuai Supriyono di PN Solo, Senin.

Sementara, keponakan pembunuh, yakni Asep Buchori dituntut JPU berupa hukuman penjara selama 10 tahun. Asep dikenai Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

“Sebenarnya yang memiliki masalah awal dengan korban [berselisih dengan korban] adalah Asep. Lalu, dia bercerita kepada pamannya [Lutfhi]. Lutfhi membantu Asep saat berkelahi dengan Danang.  Hingga akhirnya, Lufthi menyabetkan celurit ke arah Danang,” kata JPU, Wan Susilo Hadi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Chris. Makahekung, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU terlalu berat. Dalam menyusun berkas tuntutan, JPU dianggap tidak mempertimbangkan fakta di persidangan.

“Kami akan megajukan pledoi [pembelaan] ke depan,” katanya.

Ketua Hakim Majelis PN Solo, Supriyono, menunda sidang lanjutan pembunuhan awal pekan mendatang.

“Sidang ditunda Senin (21/1) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya