SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembacokan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com SOLO — Seorang mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo dan seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja, Minggu (24/8/2014) pagi, dianiaya hingga salah seorang di antara mereka tewas. Kendati motif tindak pidana itu belum jelas diketahui, polisi Solo telah menetapkan dua warga Kadipiro, Solo sebaagai tersangka.

Seperti diberitakan Solopos.com, penganiayaan berujung maut itu terjadi Jl. Kalingga Utara, Kampung Kadipiro, RT 008/RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Korbannya adalah Danang Rusbyantoro, 24, mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo dan Arga Ganendra Patra Mahadi, 24, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Danang Rusbyantoro adalah warga Gumantar RT 008/RW 004, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen. Ia ditemukan warga tersungkur di tanah dengan dua luka bacok di punggung, satu luka bacok di kepala, dan dua luka tusuk di dada. Nyawanya melayang, diduga karena kehabisan darah. Mayatnya kini diautopsi di Laboratorium Medikolegal dan Forensik Kedokteran RSUD dr. Moewardi, Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan Arga Ganendra Patra Mahadi adalah warga Plumbungan Indah RT 028/RW 008, Karangmalang, Sragen. Saat ini, ia dirawat intensif di RS Brayat Minulya. Ia terluka parah di tangan kiri. Tangan pemuda itu hampir putus diduga akibat ditebas senjata tajam (sajam).

Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi tak jauh dari tempat indekos Danang.Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, aparat Polresta Solo menangkap dua lelaki warga sekitar tempat kejadian yang diduga kuat sebagai pelaku, beberapa jam setelah peristiwa.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com mengonfirmasi pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penganiayaan, Lu dan As. Menurut mantan Kabagops Polres Banyumas itu, keduanya merupakan warga sekitar lokasi.

“Lu dan As sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku menganiaya korban karena sakit hati. Sakit hati karena apa masih kami dalami. Keduanya langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” terang Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya