SOLOPOS.COM - Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian pembunuhan di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Senin (5/3/2018). (Istimewa/Polres Magetan)

Polisi Magetan menetapkan ayah di Desa Temboro sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya.

Madiunpos.com, MAGETAN — Satuan Reskrim dan Kriminal Polres Magetan menetapkan Ahmad Kohir, 45, sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya, Abdul Aziz, 17. Polisi tetap memproses hukum kasus ini meskipun ada permintaan dari istri Ahmad Kohir agar kasus ini dihentikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, mengatakan kasus pembunuhan yang melibatkan bapak dan anak ini masih terus berlanjut. Istri Ahmad Kohir, Kamirah, 45, meminta kepada polisi untuk membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Namun, proses hukum kasus ini akan terus dilanjutkan.

“Meski keluarga telah ikhlas atas meninggalnya korban. Polisi tetap memproses sesuai prosedur. Saya rasa itu harus dilihat dulu, apa maksudnya dan sebagainya. Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidik,” kata Muslimin, Kamis (8/3/2018).

Dari pemeriksaan awal, kata dia, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan, itu dalam keadaan sadar saat memukul anaknya menggunakan martil seberat tiga kilogram hingga tewas. Ahmad memukul anaknya karena jengkel terhadap sikap anaknya yang sering menyakiti hati orang tua.

Terkait permintaan istri Ahmad, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Direncanakan pekan depan dilakukan gelar rekonstruksi kasus.

“Kita koordinasi juga dengan JPU mengenai permintaan istri tersangka akan diakomodasi atau tidak. Ini kan masih pemeriksaan awal. Minggu depan akan digelar rekonstruksi untuk lebih detailnya,” jelas Muslimin.

Ahmad Kohir dikenai dua pasal yaitu Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Kohir membunuh anaknya bernama Abdul Aziz dengan memukul kepalanya menggunakan martil, Senin (5/3/2018). Setelah membunuh anaknya, Kohir kemudian menyerahkan diri ke kantor desa setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya