SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Pembunuhan Madiun yang melibatkan oknum guru ditanggapi Pemerintah Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Kasus dugaan pembunuhan Madiun yang melibatkan Sri Winarni, 54, seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Perumnas Manisrejo 2 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur berbuntut dengan penonaktifannya dari tugas-tugas guru di salah satu SMP negeri Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Sri Winarni berurusan dengan polisi setelah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap suaminya berujung maut. Sukirno, 62, suami Sri Winarni, ditemukan meninggal dunia Rabu (12/8/2015) pukul 19.30 WIB di kamar lantai II rumahnya, Jl. Dite Manis 17 RT 042/RW 011, Perumnas 2 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, warga setempat mendengar Sukirno dan Sri Winarni bertengkar hebat, Selasa (11/8/2015). Warga sempat melaporkan pertengkaran itu ke aparat polsek setempat sehingga anggota polsek pun datang dan melerai mereka. Nyatanya, keesokan harinya Sukirno ditemukan meninggal dunia dengan wajah lebam dan mulut mengeluarkan busa.

Polisi pun kembali turun tangan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Sri Winarni mengaku telah memukul suaminya dengan sepatu hak tinggi (high hill) warna hitam. Sri Winarni pun menyandang status tersangka sejak . Jumat (14/8/2015)

Menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian itu, Pemerintahan Kota Madiun melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudmudora) menonaktifkan untuk sementara waktu posisi Sri Winarni sebagai guru. Penonaktifan Sri sebagai guru itu, menurut Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sabtu(22/8/2015), bukanlah sanksi.

Bukan Sanksi
Pemkot Madiun, terang Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, belum dapat memberikan sanksi terhadap Sri Winarni sebab perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Wawali, jika Sri Winarni sudah divonis pengadilan, pemkot baru dapat menjatuhkan sanksi, mulai ringan, sedang hingga berat.

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Madiun itu menyatakan, karena perkara KDRT yang melibatkan PNS di lingkup Pemkot Madiun sudah kali kedua terjadi maka seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dimintanya melakukan pembinaan secara berkala kepada semua karyawan pada masing-masing satuan kerja.

“Kalau yang penonaktifan itu sudah langsung pascapenahanan. Jadi kami langsung ambil sikap, untuk sementara dia tidak ngajar dulu. Kami juga sudah perintahkan kepada masing-masing SKPD melakukan pembinaan kepada semua tenaganya, baik itu menyangkut kepegawaian, tindak pidana maupun perdata juga,” ungkap Wawali, Sugeng Rismiyanto.

Di sisi lain, Pemkot melalui Kepala Dikbudmudora Gandhi Hatmoko menyarankan pihak sekolah mengatur jam mengajar yang ditinggalkan guru tersebut sehingga siswa tidak telantar dan tidak dirugikan hak mereka untuk menerima pelajaran sesuai mata pelajaran yang diajarkan Sri Winarni. “Karena sudah ditahan, fungsionalnya dihentikan sementara, selaku PNS kalau sudah terbukti itu nanti dipecat secara hormat atau tidak hormat,” pungkasnya. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lain KDRT Maut
KDRT Guru SMP di Madiun Hilangkan Nyawa Suami
KDRT Maut Guru SMPN Madiun Direkonstruksi, Warga Berjubel

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya