SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Setio Winarni, 54, warga Jl. Dite Manis No 17 Perumnas Manisrejo II, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang juga seorang guru di salah satu SMP negeri Kota Madiun mendengarkan tuntutan jaksa di Pangadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (14/1/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Pembunuhan Madiun yang dilakukan guru SMPN Madiun terhadap suaminya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (14/1/2016), menggelar sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut dengan terdakwa Setio Winarni, 54, sebuah SMP Negeri di Kota Madiun yang tinggal di Jl. Dite Manis No. 17, Perumnas Manisrejo II, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berbeda sidang sebelumnya yang hanya dihadiri seorang jaksa, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diikuti tiga jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus, yaitu R. Bagus Wicaksono, Rahmad Isnaini dan Fuat Zamroni. Mereka turun langsung membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono dan anggota Mahendramara dan Suryodiyono.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum membacakan pokok tuntutannya, JPU menimbang hal-hal yang memberatkan atau pun yang meringankan terdakwa. Tuntutan yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa kepada suaminya dinilai terlalu sadis hingga menebar duka bagi keluarga. Serangkaian hal yang meringankan disebutkan pula oleh para jaksa itu, seperti terdakwa belum pernah berbuat kejahatan sampai dihukum serta berkelakukan baik selama proses sidang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata R. Bagus Wicaksono membacakan tuntutannya.

Terdakwa Sudah Sakit-Sakitan
Bagus Wicaksono melanjutkan, berdasarkan visum et repertum dan kesaksian para saksi, terutama saksi ahli dan barang bukti, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di otak akibat benturan. Sedangkan yang membenturkan korban adalah terdakwa.

Menanggapi tuntutan hukuman itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Edy Obaja menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak memenuhi rasa keadilan. Menurut dia, sebelum tewas, korban atau suami terdakwa memang sudah sering sakit-sakitan.

“Tuntutan tidak adil. Suami klien saya meninggal bukan karena dianiya tetapi memang sering sakit. Lihat saja nanti dalam pembelaan,” jelas Edy Obaja kepada wartawan soal kekerasan Madiun, Kamis.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lain KDRT Maut
KDRT Guru SMP di Madiun Hilangkan Nyawa Suami
Suami Tewas, Guru Tersangka KDRT Dinonaktifkan

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya