SOLOPOS.COM - Dua petugas Polres Klaten mengawal tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Doni Siswanto, 24, warga Legokclile, Bojong, Pekalongan, di Mapolres Klaten, Senin (2/5/2016). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Klaten, polisi mengungkap tersangka pembunuh pemilik toko kelontong.

Solopos.com, KLATEN–Aparat Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pembunuhan pemilik toko kelontong di Rejodadi, Trucuk, Klaten, akhir April lalu. Pemilik toko kelontong, Eni Murtini, 48, ternyata meregang nyawa di tangan seorang buruh serabutan, Doni Siswanto, 24, warga Legokclile, Bojong, Pekalongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, terbunuhnya Eni Murtini di tangan Doni, Jumat (22/4/2016) pukul 08.30 WIB kali pertama diketahui suaminya, Legimin, 47. Sepulang dari belanja di Pasar Srago Klaten, Legimin melihat istrinya tergeletak di lantai ruang tidur dengan posisi telentang. Eni mengalami luka memar di kepala bagian belakang, mata kanan memar, dan bibir sebelah kiri luka.
Saat diperiksa di dalam rumah, sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2707 EV, ponsel, dan uang senilai Rp5,3 juta raib.

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota Satreskrim Polres Klaten yang menerima laporan langsung menyelidiki kasus tersebut. Setelah ditelusuri keterangan dari beberapa saksi, dugaan pembunuh Eni mengarah ke Doni Siswanto. Belakangan diketahui, Doni ternyata pernah menginap beberapa hari di tempat saudaranya di Rejodadi. Rumah saudara Doni tak jauh dari rumah Eni. Sehingga, Doni sudah mengetahui rutinitas Eni dan Legimin.

Doni pun tergiur ingin mencuri uang milik Eni yang biasa disimpan di lemari di ruang tidur. Doni pamit dengan saudaranya di Rejodadi, Senin (18/4/2016). Doni ternyata tak langsung pulang ke Pekalongan, melainkan menginap di Terminal Ir. Soekarno selama dua hari. Selanjutnya, Doni kembali ke Rejodadi, Kamis (21/4/2016). Kali ini, Doni tak menginap di rumah saudaranya di Rejodadi. Doni memilih tidur di kebun jagung yang tak jauh dari rumah Eni. Selang satu hari, Doni melancarkan aksinya mencuri uang  Rp5,3 juta, ponsel, dan Yamaha Mio.

“Saat beraksi,  Ibu Eni [korban] awalnya di depan rumah menjemur pakaian. Begitu Ibu Eni masuk ke rumah, langsung memergoki aksi Doni,” kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (2/5/2016).

AKBP Faizal mengatakan Eni yang mengetahui aksi Doni langsung berteriak minta tolong. Lantaran panik, Doni menutup mulut Eni dengan tangannya. Tapi, Eni tetap melawan. Eni pun dijatuhkan ke lantai ruang tidur. Saat itu, Eni masih tetap berteriak.

“Lantaran Ibu Eni masih teriak, Doni memukulnya sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang. Kebetulan, Doni memakai sebuah akik di salah satu jari di tangan kanannya. Pukulan di kepala bagian belakang itu yang menyebabkan Eni meninggal dunia. Doni juga sempat membenturkan muka korban ke lantai dan mencekiknya,” katanya.

AKBP Faizal mengatakan Doni di tangkap di rumahnya di Pekalongan. Doni mendapat timah panas oleh anggota satreskrim lantaran hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, satu buah akik, satu ponsel, Yamaha Mio, uang senilai Rp486.000, dan helm,” kata AKBP Faizal didampingi Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya