SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku pembunuhan seorang pelajar SMK, Eko Suseno, 19, PN, 18, diamankan Polres Klaten. Sementara, dua tersangka lain yang sudah dikantongi identitasnya kini dalam buruan aparat. Foto diambil di Mapolres Klaten, Senin (5/5/2014). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Kasus penikaman yang berujung kematian seorang pelajar SMK, Eko Suseno, 19, diketahui bermotif setia kawan. Hal tersebut terungkap setelah Polres Klaten berhasil membekuk pelaku penikaman yang juga seorang pelajar berinisial PN, 18.

PN yang tercatat sebagai pelajar kelas XII salah satu SMK negeri di kota bersinar tersebut dibekuk Satreskrim Polres Klaten saat bersembunyi di rumah temannya yang ada di Kabupaten Boyolali, Minggu (4/5/2014) dinihari. Sementara, dua sahabat PN, yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial MU dan DK, berstatus buron dan masih diburu polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (5/5/2014), tersangka PN yang merupakan warga Kecamatan Ceper mengaku kasus tersebut berawal dari perselisihan antara sahabatnya, MU dengan korban, Eko Susanto, Sabtu (3/5) siang. Saat itu, dirinya tengah bersantai di dalam rumah.

Namun, tiba-tiba dia mendapatkan telpon dari sahabat karibnya, MU. Dalam telepon MU mengatakan sedang ada masalah dengan korban. MU pun meminta bantuan Pn untuk membunuh korban. PN diminta MU untuk membawa sebilah pisau.

Tidak berselang lama kemudian, PN dijemput oleh DK, seorang pelajar SMP di Ceper dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Sendang Pokak, Kecamatan Ceper, PN mendapati sahabatnya, MU sedang cekcok dengan korban.

“Sesampainya di sendang, teman saya [MU] sedang bertengkar dengan korban. Lalu saya disuruh MU untuk menusukkan pisau ke korban. Saya sebenarnya tidak mengetahui masalahnya apa. Tetapi karena dia teman saya, langsung saya tusukkan pisau ke korban,” kata pelajar yang baru saja menyelesaikan Ujian Nasional (UN) kepada wartawan di Mapolres Klaten, Senin.

Saat melakukan penusukan, dia mengaku tidak dalam kondisi mabuk. “Saat itu, saya tidak mabuk. Namun, saya tidak tahu apa kedua teman saya (MU dan DK) itu juga mabuk.  Kedua teman saya itu adalah tetangga saya, sehingga saat diminta membantu saya mau,” paparnya.

Lebih lanjut, saat melakukan penikaman dia mengaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun dia tidak mengetahui apakah MU dan DK sedang mabuk saat berada di lokasi kejadian. Kini, dia hanya bisa meratapi perbuatannya itu setelah meringkuk di tahanan Polres Klaten. “Saya menyesal, itu saya lakukan karena teman,” katanya.

Sementara, Wakapolres Klaten, Kompol  Agus Darojat, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, hingga pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm, hp Nokia, jaket hitam, kaos oblong, ikat pinggang, dan sandal,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Senin.

Pihaknya menagku prihatin dengan terlibatnya remaja dalam pembunuhan keji ini. Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih terus mengejar dua tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya