SOLOPOS.COM - Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Trucuk, Klaten, Rabu (4/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Klaten, tersangka pembunuhan PNS di Trucuk menjalani 25 adegan rekonstruksi.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satreskrim Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di pinggir lapangan Sumber, Trucuk, Klaten, Rabu (4/1/2017) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 November 2016 lalu itu, tersangka menjalani 25 adegan. Salah satunya saat pelaku menghantamkan linggis ke wajah korban yang sedang melintas di jalan pinggir lapangan Sumber.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku pembunuhan itu adalah Supriyanto alias Mangun, 33, warga Puluhan, Trucuk. Semula, Mangun yang sudah terpengaruh minuman keras (miras) mencari seseorang berinisial DD.

Ekspedisi Mudik 2024

Waktu itu, Mangun yang berselisih dengan DD sudah menyiapkan linggis sepanjang satu meter. Mangun pun membonceng rekannya untuk dipertemukan dengan DD.

Di tengah jalan pinggir lapangan Sumber, sepeda motor yang ditumpangi Mangun berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai Suparno, 57, warga Juwiring. Suparno memboncengkan istrinya, Sujiyem.

Lantaran ingin menghindari jalan berlubang, laju sepeda motor Suparno diarahkan hampir mendekati bagian tengah jalan. Dari arah berlawanan, melaju sepeda motor yang ditumpangi Mangun.

Tanpa banyak kata karena sudah tersulut emosi, Mangun langsung menghantamkan linggisnya ke arah muka Suparno. Dalam sekejap, Suparno dan istrinya terjatuh dari kendaraan.

“Hantaman linggis itu menyebabkan bapak mengalami luka di bibir, gigi, hidung, dan dagu. Ada pendarahan juga di bagian otak. Bapak meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Islam [RSI] Klaten, Senin [21/11/2016] pagi,” kata anak almarhum Suparno, Nunung Tricahyanti, saat ditemui wartawan di sela-sela rekonstruksi.

Ibunda Nunung, Sujiyem, mengatakan jatuhnya kendaraan yang dikendarai suaminya itu kali pertama hanya dikira kecelakaan. Setelah melihat luka yang diderita suaminya sekaligus hasil pemeriksaan polisi, ternyata suaminya terjatuh dari sepeda motor karena dihantam linggis oleh tersangka.

“Waktu itu kejadiannya petang. Saya kurang begitu mengetahui juga saat dihantam linggis itu. Yang jelas, saat saya dan suami jatuh, tersangka melarikan diri. Proses evakuasi waktu itu dibantu warga di sini,” kata dia.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan rekonstruksi di lokasi kejadian itu guna mendalami kronologi secara lengkap kasus pembunuhan tersebut. Selama rekonstruksi, tersangka menjalani 25 adegan.

“Tadi, tersangka juga memeragakan bagaimana ia menghantamkan linggisnya hingga korban terjatuh. Sebelum terlibat pembunuhan kali ini, tersangka ini juga pernah terlibat penganiayaan [di Klaten]. Dia seorang residivis. Antara tersangka dengan korban tidak saling kenal. Tersangka sudah tersulut emosi di tengah jalan hingga menghantamkan linggisnya ke arah korban,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 352 ayat (2) tentang Penganiayaan. Barang bukti yang disita antara lain satu linggis panjang dan kendaraan roda dua. “Di sini, kami masih perlu melakukan autopsi guna mendalami penyebab kematian korban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya