SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum tidak menyebutkan alasan penghentian tuntutan terhadap kasus Siti Aisyah. Perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat dituduh membunuh Kim Jong-nam–saudara Kim Jong-un–itu kini bebas.

“Dalam konteks persidangan tidak [disebutkan alasannya], karena itu sepenuhhnya hak jaksa penuntut umum Malaysia. Yang tahu alasannya adalah jaksa penuntut umum sendiri,” ungkap juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arrmanatha menjelaskan bahwa proses pembelaan terhadap Siti Aisyah merupakan proses yang panjang. Selain itu, kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, pun menyatakan jaksa penuntut umum tak mengajukan bukti yang kuat untuk menjerat Siti atas pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati Siti Aisyah dinyatakan bebas karena tuntutannya dihentikan, Gooi selaku pengacara Siti mengatakan permintaan kliennya untuk dibebaskan dari segala tuduhan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Dengan putusan “Discharge Not Amounting to Acquital”, Siti bisa dipanggil kembali oleh Pengadilan Malaysia jika ada bukti terbaru mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

“Kami meyakini ia hanyalah kambing hitam. Saya percaya Korea Utara terlibat dalam kasus ini,” kata Gooi kepada wartawan sebagaimana dikutip Reuters.

Siti Aisyah, 26, dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, 30, dituduh sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan cairan syaraf VX saat Kim berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Sejak awal penahanan keduanya, Siti dan Doan membantah sengaja membunuh Kim. Mereka mengaku telah dijebak dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi. Kecurigaan pun menguat setelah sejumlah agen Korea Utara dilaporkan meninggalkan Korea Utara setelah pembunuhan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya