SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma menambahkan dari pengakuan pelaku pembunuhan janda tiga anak, Erwina Susi Widia Artanti, 58, tindakan ini sudah direncanakan sejak dari rumah.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan linggis yang ada di rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga menusukkan ujung linggis di kepala korban sehingga korban luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, polisi masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengetahui pasti penyebab tewasnya korban. Dikatakan Dodo, pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan dari rumah.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tentang Perencanaan Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. Tersangka juga dijerat pasal pasal 338 tentang Pembunuhan; pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan; dan pasal penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa korban.

Sebagaimana diketahui janda tiga anak Susi Widia Artanti, yang tinggal sendirian di rumahnya ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa (23/9/2014) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan korban penuh dengan luka tusukan dibagian kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya